Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2025-2030, Selasa (14/01/2025).
Acara paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE, MBA. dan dihadiri Wakil Ketua 1 Khostiana, SE., MH. Wakil Ketua 2 Ismet Roni, SH., MH. dan wakil ketua 4 Naldi Rinara S. Rizal, SE. MM.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan unsur jajaran forkopinda Provinsi Lampung. Disampaikan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat, rapat paripurna ini dihadiri 68 orang anggota DPRD Lampung maka kuorum rapat paripurna ini dipenuhi.
“Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 dan Nomor 7 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut dua, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk masa jabatan 2025-2030,” ujarnya.
Giri juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan pengusulan pengangkatan pasangan terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 101 Ayat (1) Huruf e, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, Pasal 23 dan Pasal 25 Ayat (1),” tambahnya.
Ia juga menyampaikan, surat usulan pengesahan akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.
“Suratnya akan langsung dikirim oleh bagian persidangan karena prosesnya hanya memakan waktu lima hari kerja sejak pengumuman ini. Kami percepat agar pelantikan dapat segera dilakukan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 di tingkat pusat, meskipun terdapat kemungkinan perubahan jadwal hingga Maret 2025.
“Kami masih mengacu pada jadwal pelantikan sesuai regulasi lama, yaitu Februari 2025. Namun, apabila ada perubahan dari pusat, DPRD Lampung siap menyesuaikan,” pungkasnya.(*)