Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) — Harga elpiji subsidi 3 kilogram di Lampung naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 20.000 per tabung mulai Rabu (8/1/2025).
Kenaikan harga elpiji itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG 3 tabung kilogram di Lampung. SK tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Lampung Samsudin pada 29 November 2024.
Dalam SK tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 20.000 per tabung. Kenaikan harga itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah adanya kenaikan biaya operasional distribusi LPG.
Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang Lampung berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah penjualan LPG 3 kg di atas HET.
Sekretaris Hiswana Migas Provinsi Lampung, Subhan Efendi mengatakan, selain pemasangan informasi harga, ia juga meminta kepada pangkalan untuk dapat menyosialisasikan harga terbaru LPG 3 kilogram kepada masyarakat.
“Kami selaku distributor melakukan sosialisasi keseluruhan mitra mulai dari agen, penyalur sampai di tingkat pangkalan. Yaitu untuk dapat memasang informasi harga dan melakukan sosialisasi harga terbaru kepada masyarakat,” kata dia.
“Biaya pengiriman faktornya banyak. Tapi dari pemerintah daerah yang berhak untuk menjelaskan. Prinsipnya kami apa yang tertuang di dalam SK Gubernur kami laksanakan dan kami kawal,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli LPG di pangkalan resmi. Sehingga masyarakat mendapatkan harga yang sesuai dengan HET dan juga kualitas yang sesuai.
“Masyarakat kami imbau beli LPG di pangkalan resmi. Agar mendapatkan kepastian harga dan kualitas. Karena kalau di pangkalan dia akan di timbang juga apakah beratnya sesuai,” imbuhnya.
Kenaikan LPG 3 kg Terakhir terjadi sekitar lima tahun yang lalu. Penyesuaian harga dilakukan pada 2019 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/C/B.IV/HK/2019.
Saat itu, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung, dengan rincian harga jual di titik serah agen Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut sebesar Rp2.750, dan margin pangkalan Rp2.500.(*)