lisensi

Kamis, 16 Januari 2025, Januari 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-16T09:37:09Z
DaerahKejari Lampung Barat

Kejari Lampung Barat Terima Titipan Uang Perkara Tipikor Jalan Marang-Kupang Ulu Pesibar

Advertisement



Lampung Barat (Pikiran Lampung) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Barat terima titipan uang pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan Peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian  menegaskan bahwa meskipun sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut. Pemeriksaan lebih mendalam akan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.



"Kami memastikan tidak ada pihak yang luput dari penegakan hukum. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel," tambah Ferdy.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Lampung Barat untuk memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Penyerahan uang titipan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan keuangan negara.

"Pengembalian ini adalah bagian dari prinsip penyidikan yang kami pegang teguh, yaitu follow the money, follow the suspect. Kami tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian negara," ujar Ferdy Andrian. 


Pengembalian uang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap terciptanya pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam upaya mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.(*)