lisensi

Rabu, 08 Januari 2025, Januari 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-09T03:26:36Z
Kasus Mafia Tanah di Natar Lampung SelatanKejaksaan Tinggi Lampung

Kejati Lampung Geledah Kantor BPN Terkait Penyerobotan Lahan Kanwil Kemenag Lampung

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, Rabu (08/01/2025).


Penggeledahan itu untuk mengungkap kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.Tampak tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor BPN Lampung.


“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan yang sedang kami lakukan. Beberapa dokumen kami amankan, terutama yang terkait penerbitan surat-surat sertifikat,” kata Armen.


Dalam penggeledahan tersebut, Armen menyebut pihaknya menyita sejumlah dokumen penerbitan sertifikat tanah.


Sementara Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penertiban sertifikat tanah.


“Yang diamankan berkas penerbitan sertifikat, yang pasti bukan berita hangat Way Kanan, dan Pesibar nggak ada. Di Lampung Selatan,” ujar Kalvyn.


Pada malam harinyanya Kejati Lampung menggelar konferensi pers. Armen Wijaya menjelaskan, kasus mafia tanah yang sedang diusut adalah pengambilalihan lahan milik Kanwil Kemenag Lampung.


"Ada lahan seluas 17 ribu hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum dan jadi lahan milik pribadi", Kata Armen.


Selain kantor BPN Provinsi Lampung, kantor BPN Lampung Selatan juga tak luput dari pemeriksaan. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan.


“Penggeledahan kantor BPN Lampung itu dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung. Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung,” jelasnya.(*)


Sementara itu untuk modus yang digunakan masih didalami dengan meneliti berkas-berkas yang sudah diamankan. Dugaan sementara negara dirugikan Rp 43 miliar dari kasus mafia tabah ini.(*)