Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan. Raden Adipati diperiksa selama sekitar 12 jam di Kantor Kejati Lampung, Senin (6/1/2025), mulai pukul 10.00 hingga 22.15 WIB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, kasus dugaan korupsi mafia tanah di kawasan hutan Way Kanan masih dalam tahap penyelidikan. "Tim penyidik Aspidsus Kejati Lampung telah meminta keterangan R.A.S (Raden Adipati Surya) selaku kepala daerah atau bupati, " katanya, Senin (6/1/2025).
Armen menuturkan, Raden Adipati diperiksa terkait dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, yang digunakan untuk perkebunan. Menurut Armen, Raden juga dimintai keterangannya terkait tupoksi sebagai kepala daerah dan pengambilan keputusan perizinan yang diterbitkan di masa kepemimpinannya.
"Sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan orang dari Dinas Kehutanan, Dinas Perizinan, dan Kementerian Kehutanan. Penyidik masih mendalami modus yang digunakan dalam penguasaan kawasan hutan itu, baik di Way Kanan maupun kabupaten lain di Provinsi Lampung," kata dia.
Adipati Surya yang mengenakan kemeja batik lengan panjang tampak membawa tas ransel warna hitam. Dia hanya menjawab singkat saat ditanyai terkait pemeriksaan tersebut.
"Silakan tanya kepada penyidik," katanya sambil berjalan menuju mobil SUV hitam BE 1446 AAF, Senin malam.(*)