lisensi

Senin, 06 Januari 2025, Januari 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-06T12:01:05Z
DaerahPungutan APDESI Pringsewu

Kepala Pekon Pertanyakan Transparasi Penggunaan Dana Yang Ditarik Oleh APDESI Pringsewu

Advertisement



Pringsewu (Pikiran Lampung) - Sejumlah Kepala Pekon di Kecamatan Pardasuka mempertanyakan transparasi penggunaan dana sebesar Rp. 6 juta dan Rp. 35 juta yang dipungut oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu.

Bendahara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Khotmanudin, mengakui adanya pengumpulan dana sebesar Rp 6 juta per kepala pekon di Kecamatan Pardasuka. la menegaskan bahwa dana tersebut tidak bersumber dari Dana Desa (DD) dan bukan untuk aparat penegak hukum (APH), melainkan untuk kebutuhan operasional organisasi.


"Dana Rp 6 juta per kepala pekon itu bukan untuk APH, melainkan untuk kas APDESI. Dana ini digunakan untuk mendukung kegiatan Kepala Pekon yang membutuhkan biaya cukup besar sejak tahun 2023 hingga 2024," kata Khotmanudin, Minggu (5/1/2025), dikutip dari Tintainformasi.com


Khotmanudin menjelaskan bahwa pengumpulan dana tersebut telah melalui kesepakatan rapat pengurus  APDESI, di mana semua Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu sepakat untuk menyetorkar dana melalui pengurus APDESI di tingkat kecamatan. Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini belum semua kepala pekon menyetorkan dana tersebut.


Terkait tudingan pungutan  Rp 35 juta per pekon untuk pembayaran media, Khotmanudin menyebut bahwa dana tersebut juga telah disepakati dalam rapat APDESI dan digunakan untuk kerja sama dengan media lokal, baik cetak maupun online.


"Itu dilakukan untuk memastikan pembayaran lebih terorganisir melalui satu pintu di organisasi," jelasnya.


la juga membantah keras adanya aliran dana ke APH, seperti Polres atau Kejaksaan. "Tidak ada dana yang disetor ke APH. Semua dana digunakan sesuai kebutuhan operasional yang telah disepakati," tegasnya.


Pengumpulan dana ini memicu kontroversi dikalangan Kepala Pekon. Beberapa pihak mengkritik kurangnya transparansi terkait pengelolaan dana tersebut dan menduga ada kepentingan lain yang tersembunyi.


Seorang Kepala  Pekon di Kecamatan Pardasuka, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa selain pungutan Rp 6 juta, ia juga pernah diminta menyetor Rp 35 juta untuk pembayaran media. "Pungutan dilakukan langsung oleh Ketua APDESI Jevi Hardi Sofyan bersama Bendahara Khotmanudin," ujarnya, Selasa, (31/12/2024).


Berbagai pihak kini mendesak APDESI Kabupaten Pringsewu untuk memberikan  penjelasan lebih rinci dan transparan terkait alokasi dana tersebut.  Hal ini dinilai penting untuk menghindari spekulasi negatif yang dapat merugikan kredibilitas organisasi.


Masyarakat berharap agar APDESI mampu membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan para Kepala Pekon dan memberikan laporan penggunaan dana secara akuntabel Transparansi ini dinilai penting untuk memastikan dana yang dikumpulkan benar-benar digunakan sesuai dengan kepentingan bersama dan kebutuhan organisasi.(*)