Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Ketua dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar SE., M.B.A. dan Maulidah Zauroh, MA.Pd. menerima Kunjungan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ke DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Penyampaian Berita Acara dan keputusan tentang penetapan dan pengangkatan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada pemilihan serentak tahun 2024.
Untuk memenuhi ketentuan pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. bertempat di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Jum'at (10/01/2025).
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, setelah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD, untuk tahapan dan proses berikutnya bukan lagi menjadi ranah KPU. Pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri RI.
Penyerahan surat putusan ke DPRD ini, lanjut Erwan, sesuai dengan amanat PKPU paling lambat sehari setelah penetapan KPU harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD.
“Sehingga hari ini secara resmi KPU Lampung telah memberikan SK kepada DPRD Lampung,” ujar Erwan Bustami.
Sementara itu , Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung dan jajaran telah melaksanakan tugas Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung dengan baik.
“Khusus untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, telah selesai melaksanakan tugasnya sehingga SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih diterima DPRD dan selanjutnya akan diproses,” terang Giri.
Sebelumnya, dalam pleno KPU Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 mengalahkan petahana Arinal-Sutono.(susi)