lisensi

Rabu, 08 Januari 2025, Januari 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-09T05:49:08Z
KPU Bandar LampungPoltik

KPU Bandar Lampung Resmikan Eva Dwiana-Deddy Amarullah Sebagai Walikota Periode 2025-2030

Advertisement


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung secara resmi menetapkan Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung untuk periode 2025-2030.  Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung yang berlangsung di Hotel Emersia, Kamis (9/1/2025). 


Ketua KPU Bandar Lampung, Arie Oktara, mengumumkan bahwa pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 264.740 suara dari total suara sah. Sementara itu, pasangan Reihana-Aryodhia Febriansyah hanya meraih 91.740 suara.  


"Dengan perolehan suara ini, pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030 dalam Pilkada Bandar Lampung 2024," ujar Arie.  


Dalam Pilkada Bandar Lampung kali ini, jumlah total suara yang masuk tercatat sebanyak 409.093. Dari jumlah tersebut, 356.480 suara dinyatakan sah, sementara 52.613 suara dianggap tidak sah.


Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Berdasarkan PKPU No 2 tahun 2024 akan dilaksanakan pada senin, 10 Februari 2025.(susi)