lisensi

Kamis, 09 Januari 2025, Januari 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-10T02:57:14Z
Mirzani-Jihan Resmi Gubernur-Wakil Gubernur Lampung 2025-2030Politik

KPU Lampung Resmi Tetapkan Mirzani-Jihan Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

Advertisement

 


Bandar  Lampung (Pikiran Lampung) - Penjabat Gubernur Samsudin  menghadiri Rapat  Pleno Terbuka Penetapan  Pasangan  Calon Gubernur dan  Wakil Gubernur Lampung  Terpilih  Pada  Pemilihan  Serentak Tahun  2024, di Hotel  Emersia,  Kamis (9/01/2025).


Dalam Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami secara resmi  menetapkan pasangan Gubernur dan  Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.


Hal tersebut berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 5I0 Tahun  2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan  Wakil Gubernur 2024.


KPU Provinsi Lampung menetapkan paslon Gubernur dan  Wakil Gubernur Lampung, atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan  Jihan  Nurlela yang  diusung, Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, sebagai pasangan calon  Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, dalam pemilihan serentak tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681, atau 82,69 persen dari total suara sah.


Gubernur Lampung  terpilih Rahmat Mirzani Djausal  dalam kesempatannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya bagi paslon 0l beserta tim, atas kedewasaan berpolitik dan komitmen menjaga kerukunan sehingga pilkada di Provinsi Lampung berjalan lancar.


Rahmat Mirzani Djausal  juga mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara Pilkada Lampung, seluruh partai pengusung, relawan, serta masyarakat yang  telah memberikan kepercayaan kepada Rahmat Mirzani Djausal dan  Jihan  Nurlela sebagai Gubernur dan  Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.


"Semoga proses  pilkada yang baik ini membawa pertanda bahwa Lampung akan  semakin baik lagi," pungkasnya. Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka, anggota KPU  RI, Pj. Gubernur Lampung, Forkopimda, seluruh  jajaran KPU Provinsi Lampung, seluruh perwakilan partai pengusung, dan Bawaslu Provinsi Lampung).(*)