lisensi

Selasa, 28 Januari 2025, Januari 28, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-29T03:08:27Z
KriminalPolres Way KananPolsek Baradatu

Mobil Kecelakaan Dijarah Warga, Kapolsek Baradatu: Ada Konsekuensi Hukum Pelaku Penjarahan

Advertisement



Way Kanan (Pikiran Lampung) - Satlantas Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu mendatangi TKP kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Lintas Sumatera Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Selasa (28/01/2025).


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatlantas AKP Asep Suhendi di ruang kerjanya, membenarkan ada kecelakaan lalu lintas (out control)


Menurut keterangan saksi Laka Lantas terjadi pada hari Minggu (26/01/2025) sekira pukul 01.00 WIB disaat kendaraan Pick Up merek Isuzu Traga Warna Putih dengan Nopol BG 8035 TG yang dikemudikan korban an. Sehendra yang bermuatan durian melaju dari arah Baradatu hendak menuju ke arah Jakarta.


Sesampainya di TKP setelah Jalan menikung terdapat kendaraan yang searah dengan korban berhenti, sehingga korban kaget dan menghindar ke jalur kanan. Namun pada saat mobil korban hendak naik bahu jalan lalu salah satu ban kendaraannya turun sehingga pengemudi hilang kendali (out control) dan kendaraan tidak stabil lalu terguling.


Selanjutnya korban minta bantuan pengemudi lain (rekan korban) yang saat itu melintas saat kejadian lakalantas guna diantar dan melaporkan ke petugas Satlantas Polres Way Kanan yang berada di Pos Lantas Rest Area Gunung Labuhan, Way Kanan.


Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi ke lokasi laka lantas guna mengatur arus lalu lintas. Akibat kejadian itu, tidak ada korban jiwa melainkan durian yang dibawa pengemudi an. Suhendra ini diduga dijarah oleh warga setempat.


Karena terjadi peristiwa tindak pidana yang dialami pengemudi ran pick up tersebut ditambah uang dan STNK korban hilang . Selanjutnya kami arahkan korban untuk melaporkan peristiwa tindak pidana yang terjadi ke Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Kasatlantas.


Sementara Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan bahwa Polsek Baradatu telah menerima laporan polisi dari korban an. Sehendra, pengemudi kendaraan pick up merek Isuzu Traga Nopol BG 8035 TG pada saat setelah kejadian tersebut.


Korban melaporkan tindak pidana pemerasan dan telah mengalami kerugian materi sebanyak 1400 buah durian, uang senilai Rp. 1 juta rupiah, surat surat kendaraan dan perlengkap mobil dengan total kerugian sebesar Rp. 20 juta rupiah.


"Saat ini petugas telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi - saksi, “jelas AKP Herwin.


Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mengembalikan barang-barang yang diambil. Dia mengingatkan ada konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak kooperatif dan tidak menyerahkan barang jarahan.


Kapolsek Baradatu menghimbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain," tuturnya."Mohon masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut untuk membantu Kepolisian untuk mengungkap pelaku pemerasan dan penjarahan,”tutur dia.(*)