Advertisement
Tulangbawang Barat (Pikiran Lampung) - Sejak era PJ Bupati Firsada, berbagai persoalan serius muncul di kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Salah satunya adalah persoalan tertundanya penyaluran THr dan hajih ke-13.
Sedangkan beberapa kabupaten di provinsi Lampung telah menyalurkan THR serta gaji ke 13 ke rekening penerima di Minggu ke-4 bulan Desember 2024. Daerah tersebut antara lain Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Pemprov Lampung.
Kejadian serupa juga terjadi pada akhir tahun 2023, THR serta gaji ke 13 tersebut ditransfer dari pusat ke Kas Daerah Kab. Tubaba pada 31 Desember 2023. Namun baru disalurkan ke rekening penerima masing-masing guru pada bulan Mei 2024. "langganan" belum menyalurkan tambahan 100% THR dan Gaji ke 13 dari TPG dan Tamsil Tahun 2024. Terkait pemberian THR dan gaji ke 13 sebelumnya telah diatur sesuai dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. PP tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Tidak hanya terkait dana yang bersifat tidak rutin tersebut, Pemkab Tubaba dan Dinas Pendidikan Kab. Tubaba juga sering terlambat membayarkan dana yang sifatnya rutin seperti TPG dan Tamsil lewat dari 14 hari setelah dana diterima di Kas Daerah.
Timbul kekhawatiran jika dana tersebut dialihkan sementara untuk kegiatan lain atau mungkin juga didepositokan di Bank penyalur. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.
Pasalnya di tahun sebelumnya 2023, guru dan dosen ASN daerah yang tidak mendapat TPP/Tukin juga mendapatkan tambahan THR dan gaji ke 13 sebesar 50% dari TPG dan Tamsil.
Apalagi beberapa Bank juga mempunyai produk deposito dengan jangka waktu singkat yakni 1, 3, dan 6 bulan. Padahal sesuai insturksi dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 pasal 21 dan 22 yang berbunyi.
"Pemerintah daerah tidak boleh menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan lebih dari 14 hari kerja sejak dana diterima di rekening kas umum daerah"
"Pemerintah daerah yang menunda penyaluran dan/atau menyalahgunakan alokasi dana sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Selain itu, Dinas Pendidikan Kab. Tubaba juga selalu membayarkan gaji guru PNS dan PPPK lewat dari tanggal 1 setiap bulannya. Hal tersebut mengindikasikan tata kelola keuangan yang kurang baik di Dinas Pendidikan dan Pemkab Tubaba atau terkesan tidak sigap dalam menyalurkan hak-hak pegawainya. Hal ini sejatinya menjadi perhatian bagi pejabat yang berwenang. Khususnya Bupati Tubaba untuk memastikan masing-masing OPD di wilayahnya agar senantiasa menerapkan Good Governance. (*)