lisensi

Minggu, 12 Januari 2025, Januari 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-12T13:37:45Z
DaerahPemkab Tubaba Telat bayar Tambahan THR dan Gaji ke-13 11/01/2025

Sejak Era PJ Bupati firsada, Pemkab Tubaba Sering Telat Salurkan Tambahan 100 Persen THR dan Gaji ke 13

Advertisement


Tulangbawang Barat (Pikiran Lampung)
- Sejak era PJ Bupati Firsada, berbagai persoalan serius muncul di kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Salah satunya adalah persoalan tertundanya penyaluran THr dan hajih ke-13. 
Menurut informasi dari Call Center DJPK Kemenkeu dan KPPN Kotabumi, (Tunjangan Hari Raya) THR dan gaji ke 13 sudah ditransfer melalui DAU tambahan ke Kas Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) per 16 Desember 2024. Anehnya, hingga hari ini 11 Januari 2025, THR dan gaji ke 13 tersebut belum dibayar oleh Pemkab Tubaba. Dana tersebut merupakan tambahan bagi Guru dan Dosen ASN daerah yang tidak mendapatkan TPP/Tukin. 

Sedangkan beberapa kabupaten di provinsi Lampung telah menyalurkan THR serta gaji ke 13 ke rekening penerima di Minggu ke-4 bulan Desember 2024. Daerah tersebut antara lain Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Pemprov Lampung.

Kejadian serupa juga terjadi pada akhir tahun 2023, THR serta gaji ke 13 tersebut ditransfer dari pusat ke Kas Daerah Kab. Tubaba pada 31 Desember 2023. Namun baru disalurkan ke rekening penerima masing-masing guru pada bulan Mei 2024.  "langganan" belum menyalurkan tambahan 100% THR dan Gaji ke 13 dari TPG dan Tamsil Tahun 2024. Terkait pemberian THR dan gaji ke 13 sebelumnya telah diatur sesuai dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. PP tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tidak hanya terkait dana yang bersifat tidak rutin tersebut, Pemkab Tubaba dan Dinas Pendidikan Kab. Tubaba juga sering terlambat membayarkan dana yang sifatnya rutin seperti TPG dan Tamsil lewat dari 14 hari setelah dana diterima di Kas Daerah. 

Timbul kekhawatiran jika dana tersebut dialihkan sementara untuk kegiatan lain atau mungkin juga didepositokan di Bank penyalur. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.

Pasalnya di tahun sebelumnya 2023, guru dan dosen ASN daerah yang tidak mendapat TPP/Tukin juga mendapatkan tambahan THR dan gaji ke 13 sebesar 50% dari TPG dan Tamsil. 

Apalagi beberapa Bank juga mempunyai produk deposito dengan jangka waktu singkat yakni 1, 3, dan 6 bulan. Padahal sesuai insturksi dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 pasal 21 dan 22 yang berbunyi.

"Pemerintah daerah tidak boleh menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan lebih dari 14 hari kerja sejak dana diterima di rekening kas umum daerah"

"Pemerintah daerah yang menunda penyaluran dan/atau menyalahgunakan alokasi dana sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Selain itu, Dinas Pendidikan Kab. Tubaba juga selalu membayarkan gaji guru PNS dan PPPK lewat dari tanggal 1 setiap bulannya. Hal tersebut mengindikasikan tata kelola keuangan yang kurang baik di Dinas Pendidikan dan Pemkab Tubaba atau terkesan tidak sigap dalam menyalurkan hak-hak pegawainya. Hal ini sejatinya menjadi perhatian bagi pejabat yang berwenang. Khususnya Bupati Tubaba untuk memastikan masing-masing OPD di wilayahnya agar senantiasa menerapkan Good Governance. (*)