lisensi

Jumat, 03 Januari 2025, Januari 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-04T02:30:45Z
Pemkot Bandar LampungPengelolaan TPA Bakung

Pemkot Bandar Lampung Akan Ubah Pengelolaan Sampah Di TPA Bakung

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengubah proses pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Teluk Betung.


"Kami siap memenuhi standar pengelolaan sampah sesuai undang-undang yang berlaku di TPA Bakung," kata Plt Asisten I Bidang Pemerintahan, Kota Bandar Lampung, Jumat (03/01/2025).


Dia memastikan pengelolaan sampah di TPA Bakung akan memenuhi standar undang-undang yang ditentukan dengan target maksimal pada 2026.


"Ke depan, kami juga ingin TPA Bakung bukan lagi tempat pembuangan akhir. Tetapi menjadi tempat pengelolaan residu," kata dia.


Artinya, lanjut dia, sampah-sampah di Kota Bandarlampung yang mencapai 800 ton per hari, nantinya harus mulai dikelola dari hulu terlebih dahulu.


"Jadi ke depan sampah harus dikelola dari tingkat masyarakat. Kemudian juga mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan kantong plastik. Karena bisa kita bayangkan 1,2 juta warga di kota ini kalau semua produksi kantong plastik berapa limbah yang dihasilkan," kata dia.



Selain itu, lanjut dia, Pemkot Bandarlampung juga mendorong penerapan konsep 3R (reduce, reuse, recycle) untuk meminimalkan sampah sejak dari rumah tangga.


"Jadi kami juga mengajak masyarakat bersama-sama mengurangi produksi sampah. Sebab pengelolaan sampah membutuhkan peran aktif masyarakat sebagai penghasil sampah, dan pemerintah sebagai pengelola," kata dia.


Pada Sabtu (28/12/2024) Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung TPA Bakung. Dalam kunjungan tersebut Menteri LH mengatakan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Bandarlampung tidak sesuai UU No.18 Tahun 2008.(*)