Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Hingga saat ini wahana Waterboom World Lampung terus menuai konflik. Sebab hingga saat ini waterboom tersebut diduga belum memilik izin dari warga dan perangkat Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung selatan, tempat dimana waterboom itu berada.
General Manager Water World Lampung, Rio Darmawan, membantah jika Water World Lampung, tidak memiliki izin. Menurutnya wahana air tersebut sudah memiliki izin usaha secara keseluruhan.
“Itu sudah ada izinnya semua, baik setiap gedung bangunannya. Dokumen UKL-UPL, wahana air itu sudah memiliki PBG,” papar Rio saat diwawancarai saat melihatkan soft copy nya melaui handphone, Kamis (02/01/2025).
“Saya pastikan warga setempat sudah merestui ditambah adanya tandatangan camat setempat. Pekerja Water World Lampung kita utamakan dari warga Way Hui, meskipun ada yang dari luar,” jelasnya.
Yang jadi pertanyaan, sambung Rio, kenapa warga mengizinkan hingga camat, akan tetapi pihak kepala desa tidak tau, ini yang membingungkan.
”Jadi bicara kepastian saya tegaskan bahwa Water World Lampung sudah mengantongi izin,” tambah Rio.
Sementara itu Kepala Desa Way Hui, M. Yani membantah keterangan dari pihak waterboom. Ia memastikan tidak pernah mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam renang Water World Lampung. Pihak Waterbom World juga tidak mempekerjakan warga Way Hui, hal itu juga dibenarkan oleh RT dan Kadus setempat.
“Saya selaku kepala Desa Way Hui tidak pernah menandatangani dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongi izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Kamis (12/12/2024).
Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang Water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Sungai Budi Group, yang mengklaim telah mengantongi dokumen persetujuan lingkungan.
Yani menjelaskan, untuk membangun usaha semestinya harus memilik dasar yakni persetujuan warga masyarakat lingkungan, dengan cara adanya sosialisasi dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemrakarsa atau pihak yang bertanggung jawab suatu rencana usaha yang dibangun.
Sedangkan untuk menerbitkan persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tentunya harus ada tahapan, sebelumnya pihak pemrakarsa mengumpulkan warga bersama aparat desa untuk memaparkan rencana suatu usaha menggunakan bangun gedung yang tentunya dengan mempelajari dampak lingkungan kedepannya.
“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Hui tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” pungkas Bang Yani sapaan akrabnya.
Sementara saat awak media mencoba mengubungi Camat Jati Agung Firdaus Adam, dalam sambungan telepon via WhatsApp tidak kunjung diangkat.
Sebelumnya Camat Jati Agung juga sempat viral diberitakan terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Jati Agung Fair dan Musrenbang tahun 2024.(*)