lisensi

Minggu, 09 Februari 2025, Februari 09, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-09T10:38:28Z
Bawaslu Lampung

Bawaslu Lampung Gelar Ekspose Publik Capaian Kinerja Pilkada Serentak 2024

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar menyampaikan pentingnya sinergi antar-lembaga untuk memastikan efektivitas evaluasi penanganan pelanggaran pemilu. Hal itu saat ia ungkapkan saat mengawali kegiatan Ekspose Publik Capaian Kinerja Bawaslu se-Provinsi Lampung Dalam Implementasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Sabtu (08/02/2025).


Iskardo memaparkan data hasil penanganan pelanggaran Pemilu 2024, yang mencakup 160 laporan dan temuan. Dari jumlah tersebut, 64 merupakan temuan langsung dari pengawas pemilu, sedangkan 96 laporan berasal dari masyarakat. Sebanyak 48 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran, sementara sisanya dikategorikan dalam berbagai jenis pelanggaran, termasuk administrasi, kode etik, serta pelanggaran pidana yang sedang dalam proses penyidikan.



Selain itu, Bawaslu Lampung juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Lampung. Dari 128 laporan dan temuan pelanggaran yang tercatat, 6 kasus pelanggaran pidana saat ini tengah dalam tahap penyidikan, dan 1 kasus telah mendapatkan putusan pengadilan.


Iskardo menegaskan bahwa temuan dan laporan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu ke depan. "Kita harus memastikan bahwa Pemilu dan Pemilihan berlangsung secara jujur, adil, serta menjunjung tinggi integritas dan transparansi. Koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga menjadi kunci utama dalam menegakkan keadilan pemilu," tegasnya.


Dalam kegiatan ini juga Bawaslu Provinsi Lampung meluncurkan buku yang berjudul "Suar Derana : Catatan Dinamika Penangan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 Di Provinsi Lampung"



Menurut Koordinator Divisi Penenangan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri menjelaskan Buku ini hadir sebagai bentuk refleksi sekaligus evaluasi mengenai mekanisme, prosedur dan tata cara penanganan pelanggaran kepemiluan berdasarkan norma dan regulasi terkait, yang meliputi penanganan pelanggaran administrasi, penanganan pelanggaran tindak pidana, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, penanganan pelanggaran terhadap ketentuan tentang netralitas ASN dan TNI/Polri maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang terjadi selama penyelenggaran pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang pada prinsipnya secara yuridis telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum.

.

"Keberadaan buku yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Lampung ini ditujukan untuk mengelaborasi berbagai permasalahan dalam implementasi fungsi penanganan pelanggaran kepemiluan, dengan fokus pada kajian terhadap tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tata cara, prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran kepemiluan," Tutup Tamri.(*)