lisensi

Jumat, 21 Februari 2025, Februari 21, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-21T11:38:51Z
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung

Dispenda Lampung Bantah Adanya Kenaikan Pajak Kendaraan Terkait Adanya Opsen Pajak

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung membantah adanya kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berkaitan dengan adanya skema baru opsen pajak. Penerapan opsen pajak daerah ini bertujuan untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.


Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi, S.Sos, MM  mengatakan Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen dipungut pemkab/pemkot. Penerapan Opsen Pajak Daerah ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.


"Tidak ada kenaikan pajak kendaraan ataupun bea balik nama kendaraan, Opsen pajak itu skema pajak yang dibuat sebagai pengganti sistem bagi hasil yang diterapkan tahun-tahun sebelumnya  dan ini berdasarkan jumlah kendaraan yang dikeluarkan diwilayah masing-masing. Sebagai contoh setelah dikeluarkan mekanisme opsen pajak ini, Bandar Lampung akan memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar dari tahun sebelumnya dikarenakan jumlah kendaraan yang beralamat di Bandar Lampung sangat banyak", jelas Slamet Riadi ketika diwawancarai Pikiran Lampung, jumat (21/02/2025).


Hal ini juga tentu saja berdampak untuk wilayah lain, diprediksi ada beberapa daerah yang akan mengalami penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB ini.


"Sistem yang baru ini tentu saja akan membuat daerah lebih giat lagi dalam upaya mengajak masyarakatnya untuk taat dalam pembayaran pajak kendaraaannya" tambahnya.


Penerapan opsen pajak ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemprov untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi dapat diterima oleh pemkab/pemkot.(madi)