lisensi

Senin, 24 Februari 2025, Februari 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-25T06:55:50Z
KriminalPolres Lampung Selatan

Dua Pelaku Curat Spesialis Bobol Rumah Dibekuk Satreskrim Polres Lampung Selatan

Advertisement



Lampung selatan (Pikiran Lampung) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kalianda, Lampung Selatan pada Senin (24/2/2025).


Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah A.S. (30) dan R. (20) asal Way Lubuk, Kalianda, Lampung Selatan.


"Pelaku melakukan aksinya dengan membobol rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis, lalu membawa kabur dua unit sepeda motor," kata AKP Nikolas Bagas Yudi dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).


Pelaku yang telah mengamati situasi, berhasil mencuri satu unit Honda Revo Fit dan satu unit Yamaha Mio M3 dengan total kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp18 juta.


"Kejadian ini terungkap, setelah korban kembali ke rumah dan menemukan kendaraan miliknya telah hilang. Berdasarkan laporan yang diterima, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam," ujar AKP Nikolas Bagas Yudi.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu unit Honda Revo Fit BE 6422 DA dan satu unit Yamaha Mio M3 BE 3940 DAE.


Selain itu, alat yang digunakan untuk membobol rumah korban juga turut diamankan, yaitu satu besi pipih congkelan ban, satu obeng, dan satu gunting. Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan aksi mereka dengan matang.


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(*)