lisensi

Senin, 24 Februari 2025, Februari 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-25T07:13:20Z
DaerahKPU Pesawaran

Imbas Putusan MK, KPU Pesawaran Persiapkan Pemungutan Suara Ulang

Advertisement



Pesawaran (Pikiran Lampung) - Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Senin (24/2/2025) memberikan rekomendasi untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran akan berkonsultasi ke KPU RI dan KPU Lampung guna pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran.


“MK perintahkan PSU harus selesai 90 hari terhitung sejak tanggal putusan, kami segera konsultasi dan meminta arahan kepada KPU RI dan KPU Lampung untuk persiapan dan teknis pelaksanaan PSU,” kata Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan, selasa (25/02/2025).


“Sesuai dengan putusan itu, kemungkinan kita akan melakukan perekrutan petugasnya lagi, dan terkait pendanaan, itu nanti akan kita koordinasikan dengan Pemkab Pesawaran,” timpalnya.


Menurutnya, konsekuensi dari putusan MK, maka hanya dua pasangan calon yang boleh ikut PSU, paslon 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan juga calon yang akan diusung parpol lawannya. “Supriyanto diberi hak oleh MK untuk tetap ikut konstetasi dengan parpol yang kemarin mendukungnya, tetapi tidak berpasangan lagi dengan Aries Sandi Darma Putra karena didiskualifikasi MK,” ujar dia.


Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyerahkan pengganti Aries Sandi kepada partai pengusung, sedangkan Supriyanto dibolehkan tetap menjadi Cawabup atau Cabup. “Pada pemilihan 2024, enam partai pengusung Paslon 01 Aries Sandi-Supriyanto termasuk Demokrat, Golkar dan PPP,” pungkasnya.(*)