lisensi

Rabu, 26 Februari 2025, Februari 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-27T05:36:56Z
Kanwil Kemenag Provinsi LampungLapas Kelas IIA Bandar Lampung

Kemenag Lampung dan Lapas Narkotika Tandatangani MoU Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, sebagai upaya dalam memberikan bimbingan dan pembinaan keagamaan bagi warga binaan pemasyarakatan. Kesepakatan ini diungkapkan oleh Erwinto, Plt Kepala Kanwil Kemenag Lampung, dalam acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Pepadun, Kamis (27/02/25).


“Sebagai salah satu tugas Kementerian Agama, kami diharapkan dapat memberikan bimbingan dan pembinaan keagamaan bagi seluruh masyarakat, termasuk warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung,” ujar Erwinto. Ia menambahkan bahwa kerjasama ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung pembinaan mental, spiritual, dan keagamaan bagi narapidana yang sedang menjalani masa hukuman akibat penyalahgunaan narkotika.



Erwinto juga menjelaskan bahwa masalah penyalahgunaan narkotika bukan hanya merupakan persoalan mental, tetapi juga menyangkut aspek moral dan spiritual. Oleh karena itu, peran agama dalam proses rehabilitasi warga binaan menjadi sangat penting. “Dengan adanya program pemberian keagamaan yang terstruktur dan berkelanjutan, kami berharap warga binaan dapat memperoleh pemahaman keagamaan yang lebih baik serta meningkatkan kualitas spiritual mereka,” harapnya.


Di sisi lain, Kepala Lapas Bandar Lampung, Ade Kuswanto, menekankan pentingnya kerjasama antarinstansi dalam pembinaan warga binaan. “Kehadiran kami di sini adalah wujud perintah Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk selalu melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder, terutama dalam pembinaan keagamaan,” ungkap Kuswanto.



Ia menambahkan bahwa warga binaan sering kali dianggap tersesat dan bukan penjahat. Oleh karena itu, penting untuk membantu mereka menyadari segi mental dan keagamaan mereka. “Kami berharap perjanjian kerjasama ini dapat diwujudkan dalam bentuk kegiatan pembinaan keagamaan yang berkelanjutan, sehingga menciptakan masyarakat yang beriman dan bertakwa, khususnya bagi mereka yang menjalani hukuman karena kasus narkotika,” pungkasnya.


Diharapkan, kerjasama ini tidak hanya menjadi simbolis, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan dan masyarakat luas dalam membangun kehidupan yang lebih baik.(*)