lisensi

Rabu, 12 Februari 2025, Februari 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-12T13:56:23Z
BPKAD Propinsi Lampung

Kepala BPKAD Tegaskan Eksekusi Lahan di Desa Sabah Balau Untuk Amankan Aset Negara

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan pernyataan terkait penertiban dan eksekusi lahan di wilayah Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau Lampung Selatan yang dilaksanakan rabu (12/02/2025).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengamankan aset milik negara."Aset ini atas hak sertifikatnya dimiliki Pemprov Lampung. Ini menunjukkan pengelola negara transparan untuk menegakkan aturan, bahwa aset ini harus dikuasai pemerintah Pemprov Lampung, kalau aset ini bisa dikuasai oleh siapa saja, negara ini bisa rusak," ujar Marindo.


Marindo melanjutkan, pengamanan dan penertiban aset lahan tersebut rencana akan dijadikan lahan pertanian maupun perkebunan. Kemudian aset juga bakal digunakan oleh sejumlah instasi vertikal di Lampung.Lebih lanjut, peruntukan penggunaan lahan tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD dan pihak lainnya melalui proses-proses perencanaan pemerintah daerah."Tapi yang jelas, bagian penertiban ini akan dijadikan pengembangan lahan pertanian dan perkebunan, untuk lebih dikembangkan lagi oleh pemerintah," katanya.


Kepemilikan lahan oleh Pemprov Lampung di lokasi setempat seluas 65 hektare yang terdiri dari tiga sertifikat, sementara penertiban terhadap lahan yang dikuasai dan diduduki oleh warga seluas sekitar 6 hektare."Perlu kami sampaikan, sebelum hari ini kami sudah melakukan analisa hukum dan upaya-upaya mitigasi, bagi yang menyerahkan dengan suka rela kami berikan uang pengganti Rp2,5 juta," kata Marindo.


Pemerintah Provinsi Lampung mulai menertibkan lahan di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Kemudian di Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang pada saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan atas tanah Pemprov tersebut.


Pada tahun 2012, Pemprov Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada tiga bangunan permanen dan semi permanen serta lima bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan. Namun warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.(*)