Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Menghadapi sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kabupaten Pesawaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menyiapkan saksi fakta guna menghadapi sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini kami terus mempersiapkan diri untuk persidangan di MK besok dengan saling berkoordinasi dengan KPU Pesawaran maupun KPU RI," kata Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah, di Bandar Lampung, Kamis (06/02/2025).
Ia mengatakan bahwa secara aturan KPU hanya boleh menghadirkan empat saksi dalam persidangan sengketa Pilkada di MK, dan hingga kini baru saksi fakta yang telah disiapkan. "Kami sudah siapkan saksi fakta untuk besok yakni Komisioner KPU Pesawaran 2019-2024," kata dia.
Pada sisi lain, Hermansyah pun mengungkapkan bahwa empat dari lima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Serentak Lampung dinyatakan gugur oleh MK. "Empat perkara yang dinyatakan gugur yakni dari Kabupaten Mesuji, Tulangbawang (Tuba), Pesisir Barat (Pesibar) dan Pringsewu," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang MK besok. “Tentunya kami akan dampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang besok, termasuk menghadirkan saksi atau dokumen lainnya, jika diminta oleh majelis," kata Suheri.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Lampung akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu RI sebelum sidang lanjutan. Hal ini, menurut dia, penting mengingat peran Bawaslu dalam memberikan keterangan yang menjadi rujukan bagi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.
"Karena keterangan dari Bawaslu akan menjadi referensi penting bagi hakim dalam menetapkan keputusan, peran kami sangat krusial,” kata dia.