lisensi

Rabu, 26 Februari 2025, Februari 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-27T04:00:54Z
Lapas Kelas I Bandar Lampung

Lapas Kelas I Bandar Lampung Terima Kunjungan Tim elPDKP

Advertisement

 



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Bertempat di aula bawah, Lapas Kelas I Bandar Lampung Terima Kunjungan Tim Penyuluh Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (elPDKP) dengan tema "Pencari Keadilan! Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia", Rabu (26/02/2025). Rombongan elPDKP yang diketuai oleh John Ganesha Siahaan, S.H. dan jajaran didampingi pembina PDKP, Drs. Ikram, M.Si., M.Aps. melaksanakan kunjungan dalam rangka misi penyuluhan kebijakan Hukum.


Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan yang mempunyai hukuman lebih dari 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati. Total peserta warga binaan adalah 50 orang.



Ikram, selaku pembina PDKP dalam sambutannya menuturkan bahwa penyuluhan hukum ini dapat memahami bahwa warga binaan memiliki hak dan kepentingan untuk mengetahui upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan jika merasa keputusan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi terhadap perbuatannya dan telah berkekuatan hukum tetap menunjukkan kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam penerapan hukum.


John Ganesha Siahaan selaku ketua Badan Pengurus Perkumpulan PDKP Bangka Belitung mengatakan bahwa tentu di sebuah pengadilan terdapat fakta-fakta hukum yang tidak diketahui dimana itu mampu memberikan keringan dalam penjatuhan hukuman pidana.



Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, Tri Wahyu Santosa mewakili Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung membuka kegiatan penyuluhan ini. Dalam sambutan, Tri Wahyu Santosa memberikan apresiasi kepada Tim elPDKP atas kedatangannya untuk memberikan penyuluhan hukum secara gratis kepada warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung.


Selain itu, Tri Wahyu Santosa juga mengajak seluruh warga binaan untuk terbuka jika ingin memperjuangkan haknya di penyuluhan ini. "Kesempatan langka ini untuk seluruh warga binaan bila merasa kurang adil atas pidana yang dijatuhkan, maka jangan sia-siakan kesempatan ini," tutup Wahyu.(*)