Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Hal penting di dalam Laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI setiap tahun adalah kerugian negara. Sebab, BPK merupakan lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara.
Begitupun dengan peristiwa yang saat ini menjadi perhatian publk yang terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kabupaten Pesawaran.Terkuak, dalam persidangan MK bahwa berdasarkan laporan BPK RI Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, terdapat kerugian negara calon Bupati Pesawaran, AS dan masih memiliki kewajiban atas kerugian negara Tahun 2015 sebesar Rp 457 juta. Walaupun sudah dicicil Rp70 juta, artinya masih ada kewajiban kerugian negara yang belum dikembalikan.
Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM Gamapela, Tonny Bakri, sangat menyayangkan keteledoran BPK RI Penwakilan Lampung yang tidak menindaklanjuti kerugian negara yang berjalan selama 8 tahun atau sejak 2016 sampai 2024 itu.
"Ada apa ini, kami sudah menyurati Kejaksaan Tinggi Lampung terkait LHP BPK RI Tahun 2023 5eluruh Kabupaten Kota dan Provinsi semenjak Bulan Oktober 2024 dan kami akan tindaklanjuti ke Kejaksaan Agung RI," ujar Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum, Johan Alamsyah saat kegiatan Car Free Day pada Minggu, (16/02/2025).
Terkait kerugian negara Kabupaten Pesawaran, lanjut Tonny, sebelumnya sudah disampaikan di muka persidangan di Pengadilan MK. Artinya, kata dia, BPK RI Penwakilan Lampung harus segera melaporkan ke KejaksaanTinggi Lampung.
"Karena ini kerugian negara maka wajib diselesaikan secara hukum tipikor, apa tidak malu BPK RI Penwakilan Lampung," tegas Tonny.
Diketahui, persidangan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran kini masih berlangsung hingga, Senin, 17 Februari 2025. Dalam sidang lanjutan pembuktian perkara, Hakim MK meminta dihadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan bukti raport dan ijazah SD, SMP dan raport SMA calon bupati no urut 01.(*)