lisensi

Minggu, 16 Februari 2025, Februari 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-17T04:10:36Z
DaerahPesawaran

LSM Gamapela Soroti Laporan BPK Terkait Hutang Rp 457 Juta Cabup Pesawaran Tahun 2015

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Hal penting di dalam  Laporan  Badan Pemeriksaan  Keuangan (BPK)  RI setiap tahun adalah kerugian  negara. Sebab, BPK merupakan lembaga yang berwenang menentukan  kerugian negara.


Begitupun dengan  peristiwa yang saat ini menjadi perhatian publk yang terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kabupaten  Pesawaran.Terkuak, dalam persidangan MK bahwa berdasarkan laporan BPK RI Kabupaten Pesawaran Tahun 2015, terdapat kerugian negara calon Bupati Pesawaran, AS dan masih memiliki  kewajiban  atas kerugian  negara Tahun 2015 sebesar Rp 457 juta. Walaupun sudah dicicil Rp70 juta, artinya masih ada kewajiban kerugian  negara  yang belum dikembalikan.


Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM Gamapela, Tonny Bakri,  sangat menyayangkan keteledoran BPK RI Penwakilan Lampung yang tidak  menindaklanjuti kerugian  negara yang berjalan selama 8 tahun atau sejak 2016 sampai 2024 itu.


"Ada apa ini,  kami sudah menyurati Kejaksaan Tinggi  Lampung terkait LHP BPK RI Tahun 2023 5eluruh Kabupaten  Kota dan Provinsi  semenjak Bulan  Oktober 2024 dan kami  akan tindaklanjuti ke Kejaksaan Agung RI," ujar Tonny Bakri didampingi Sekretaris  Umum, Johan Alamsyah saat kegiatan Car Free Day pada Minggu, (16/02/2025).


Terkait kerugian negara Kabupaten  Pesawaran,  lanjut Tonny, sebelumnya  sudah disampaikan di muka persidangan di Pengadilan MK. Artinya,  kata dia, BPK RI Penwakilan Lampung  harus segera melaporkan ke KejaksaanTinggi Lampung.


"Karena ini kerugian negara maka  wajib diselesaikan secara hukum tipikor,  apa tidak malu BPK RI Penwakilan  Lampung," tegas Tonny.


Diketahui,  persidangan MK atas  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran kini masih berlangsung hingga,  Senin, 17  Februari 2025. Dalam sidang lanjutan pembuktian perkara,  Hakim MK meminta dihadirkan Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi Lampung dan bukti raport dan ijazah SD, SMP dan raport SMA calon bupati no urut 01.(*)