Advertisement
Pesisir Barat (Pikiran Lampung) - Seorang anggota polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) ditetapkan tersangka kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Oknum polisi berinisial MTP (37) itu berdinas di salah satu polsek wilayah Pesisir Barat. Selain Bripka MTP, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NA (47) warga Bengkunat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini, hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini," ujar Algy dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Algy menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA yang diduga menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BE 1230 MG.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. “Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar,” sebutnya.
Menurut Kasat, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(*)