lisensi

Selasa, 18 Februari 2025, Februari 18, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-19T02:40:03Z
PendidikanPosko Penyerahan Ijazah

Ombudsman Pantau Posko Penyerahan Ijazah di SMAN 2 Bandar Lampung

Advertisement

 



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung melakukan pemantauan terkait percepatan penyerahan ijazah untuk sekolah-sekolah menengah atas (SMA) Negeri di Kota Bandar Lampung.Kegiatan tersebut berlangsung di Posko SMAN 2 Bandar Lampung pada hari Selasa (18/02/2025).


Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Kajian Sistemik yang dilakukan pada tahun 2024 dengan tema "Tata Kelola Pemberian Ijazah kepada Peserta Didik yang Lulus dari Satuan Pendidikan Menengah Negeri di Provinsi Lampung".


Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa laporan hasil analisis dari kajian 2024 telah diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada akhir tahun lalu. Pemantauan terus dilakukan hingga kini.


"Kami mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah menindaklanjuti rekomendasi kami, terutama dalam inventarisasi ijazah yang belum diserahkan serta pengawasan distribusi ijazah kepada peserta didik yang sudah lulus," ujar Nur. Pemantauan menunjukkan bahwa proses percepatan penyerahan ijazah berlangsung dari 12 hingga 26 Februari 2025. 


Penyerahan ijazah dilakukan di beberapa posko, termasuk di Gedung Serba Guna SMAN 2 Bandar Lampung, yang melayani siswa dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 17. Setelah tanggal 26 Februari, Dinas Pendidikan akan mengevaluasi apakah penyerahan ijazah akan dilanjutkan di posko atau kembali ke masing-masing sekolah.Para lulusan yang ingin mengambil ijazah hanya perlu membawa KTP, dan jika diwakilkan, orang tua atau wali harus membawa Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga.


Sementara itu, Dodik Hermanto, Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung, mengungkapkan bahwa hasil kajian tahun 2024 menunjukkan terdapat 15.664 ijazah di SMA Negeri dan SMK Negeri di Lampung yang belum diambil. Data ini diperoleh dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. 


"Kami menghargai Dinas Pendidikan yang telah mengeluarkan Surat Nomor: 421/361/V.01/D.2/2025 pada 5 Februari 2025 untuk mempercepat penyerahan ijazah sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi Ombudsman," katanya.

Dodik juga mengungkapkan bahwa beberapa ijazah yang terbit sejak tahun 1984 masih berada di arsip sekolah. Ombudsman berharap ijazah tersebut segera diserahkan kepada yang berhak, atau kepada ahli waris jika penerima telah meninggal dunia. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban sekolah dalam menyimpan arsip dokumen penting negara.


"Ijazah adalah dokumen negara yang sangat penting, oleh karena itu kami berharap 15.664 ijazah tersebut dapat segera diserahkan kepada para lulusan. Jika ada keluhan terkait penyerahan ijazah, masyarakat bisa menghubungi kami melalui nomor WhatsApp 08119803737,"pungkasnya.(*)