Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebutkan bahwa 272 personel gabungan diterjunkan guna mengamankan kondisi di Pesawaran usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
"Dalam kegiatan pengamanan wilayah ini, kami menerjunkan 272 personel yang terdiri dari anggota Polres Pesawaran 170 personel, dibantu oleh jajaran Satbrimob Polda Lampung sebanyak 102 personel," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, di Bandar Lampung, Selasa (25/02/2025).
Dia menjelaskan bahwa penyiapan personel di Pesawaran ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan usai putusan gugatan perkara PHPU Pilkada Serentak 2024. "Kegiatan pengamanan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti usai putusan PHPU Pilkada Pesawaran. Termasuk, upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum setempat," kata dia.
Dia mengatakan bahwa kegiatan pengamanan tersebut meliputi patroli dan monitoring personel dalam rangka sidang keputusan Mahkamah Konstitusi. "Pengamanan dilakukan melalui kegiatan patroli personel gabungan hingga penempatan personel kantor KPU dan Bawaslu Pesawaran," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa hingga saat ini perkembangan situasi dan kondisi di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran masih berlangsung aman dan kondusif. "Kami mengimbau semua pihak bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah hukum Pesawaran, termasuk meminta semua pihak menyikapi dan mematuhi putusan perkara tersebut secara dewasa," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 dalam sidang hasil PHPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan. MK menilai penerbitan SKPI Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
MK menegaskan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).(*)