Advertisement
Lamteng (Pikiran Lampung)- Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung akhirnya menangkap WDY (42) alias Didi, pelaku pembacokan mantan Kepala Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah yang terjadi pada Minggu (19/1/25) lalu.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (12/2/25) saat
berada di daerah Bedeng 16A Kota Metro, Lampung. Informasi lain yang diperoleh
Pikiran Lampung, jika tersangka diringkus di sebuah gudang.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo
Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mengatakan
bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui latarbelakang
aksi penganiayaan yang membuat korban mengalami luka robek pada punggung.
"Sejauh ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa
pelaku menganiaya korban bernama HS (42) karena sakit hati saat keduanya
berbincang lewat telepon," kata Kasi Humas saat dikonfirmas, Kamis
(13/2/25).
Saat ini, kata Kasi Humas, WDY alias didi ditahan di
Mapolres Lampung Tengah dengan barang bukti sebilah golok sepanjang 45 cm yang
digunakan untuk menganiaya korban.
"WDY alias didi dijerat kasus tindak pidana
penganiayaan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara
paling lama 5 tahun," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Kampung di Kecamatan
Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, dibacok pelaku pada Minggu 19 Januari 2025.
Kasi Humas menjelaskan, penganiayaan dengan senjata tajam
itu dilakukan oleh WDY alias didi kepada HS saat keduanya bertemu di Dusun V
Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung
Tengah pada pukul 17.30 WIB.
"Diduga perkara bisnis, pelaku melukai korban dengan
mengayunkan sebilah golok sepanjang 45 cm secara membabi buta. Korban mengalami
luka bacok pada punggung kanan," ujarnya.
Dari keterangan saksi, kata Kasi Humas, korban tiba-tiba
mendapat telepon dari pelaku dan langsung menantang berkelahi.
Kala itu, korban sedang berada di kolam ikan milik warga di Dusun V Sidodadi, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah itu, kata dia, pelaku langsung melabrak HS sambil
membawa golok dan langsung mengayunkan golok tersebut ke arah korban.
"Menurut keterangan saksi, pelaku awalnya mengincar
kepala korban, namun dia berhasil mengelak dan mengenai pelipis dan tebasan
berikutnya mengenai punggung," terangnya.
Kasi Humas melanjutkan, usai mendapatkan luka, korban langsung menuju Polsek Bumiratu Nuban saat itu juga untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian korban diantar kerumah sakit Demang sepulau raya.
"Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dan menjadi
DPO," pungkasnya. (red)