Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) memberikan dukungan aset tanah milik Pemkab Lamtim untuk dipergunakan sebagai calon ibu kota Lampung Tenggara.
Dukungan aset tanah sebagai calon ibu kota Lampung Tenggara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Nomor: 028/259/23-SK/25, perihal dukungan atas rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara, tertanggal surat 10 Februari 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan, menindaklanjuti surat Ketua Panitia Pemekaran DOB Kabupaten Lampung Tenggara Nomor: 017/P DOB/LTG/06/02/2025, tanggal 6 Februari 2025, tentang permohonan hibah tanah calon ibu kota, dan dengan memperhatikan PP No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah pada Pasal 24 ayat 1, dan ayat 2.
Sehingga Pemkab Lamtim memberikan dukungan atas aset milik Pemkab Lamtim yang kelak akan baru dapat dialihkan/dihibahkan dan dipergunakan sebagai calon ibu kota baru, jika daerah otonomi Lampung Tenggara telah terbentuk secara definitif.
Surat Bupati Lampung Timur tersebut menyebut aset tanah yang diberikan untuk calon ibu kota DOB Lampung Tenggara berlokasi di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Adapun aset tanah terbagi atas 3 bidang tanah bersertifikat. Dengan uraian:
1. Tanah terminal laut, luas 22.100 m2, nomor sertifikat 08.1.006.03.4.00015.
2. Tanah terminal laut, luas 206.100 m2 Nomor sertifikat 08.01.006.03.4.00002
3. Tanah terminal laut, luas 274.500 m2. Nomor sertifikat 08.01.006.03.4.00014.
Ketua Pembentukan DOB Lampung Tenggara Lanang Anwarsono mengatakan, panitia pemekaran menerima surat resmi Bupati tersebut pada Senin (17/2/2025). Anwarsono menyatakan, panitia pemekaran menyambut gembira atas dukungan aset tanah yang diberikan sebagai calon ibu kota Lampung Tenggara.
Ucapan terima kasih kepada Pemkab Lampung Timur yang telah mendukung DOB Lampung Tenggara, dengan memberikan aset berupa tanah calon ibu kota DOB Lampung Tenggara yang dituangkan dalam SK Bupati Nomor: 028/259/23-SK/2025," ujar Anwarsono.
Ketua Pemekaran Lampung Tenggara ini menyatakan, panitia akan berjuang sekuat tenaga dan pikiran untuk mewujudkan aspirasi rakyat dari 12 kecamatan.
"Dengan keluarnya SK Bupati ini semakin memperkuat terwujudnya DOB Lampung Tenggara. Terima kasih juga pada awak media yg selalu mendorong panitia agar tidak mengendorkan semangat juangnya," ujarnya lagi.(Fauzi)