Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Pemerintah Provinsi Lampung melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sudah mengalokasikan untuk memberi santunan kepada ahli waris korban banjir. Dan ini sudah diinstruksikan langsung oleh Gubernur Lampung," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi di Bandar Lampung, Kamis (27/02/2025).
Ia mengatakan santunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat banjir tersebut senilai Rp10 juta per masing-masing korban jiwa.
"Gubernur Lampung akan memberikan santunan ini secara langsung nanti, kepada ahli waris masing-masing korban jiwa akibat banjir kemarin, jumlahnya ada tiga korban. Dan ini akan diberikan bersamaan dengan korban banjir yang sebelumnya dua orang sehingga total ada lima korban yang ahli warisnya nanti akan menerima santunan ini," katanya
Dia menjelaskan pemberian santunan itu akan diproses dalam waktu dekat agar dapat diberikan secara langsung oleh Gubernur Lampung kepada ahli waris korban bencana banjir.
"Selain dari Pemerintah Provinsi Lampung, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia juga diberikan oleh Kementerian Sosial untuk tiga korban yaitu satu korban hanyut di Campang Raya, dan dua orang korban yang tertimpa longsor di daerah Gedong Air yang terjadi beberapa hari kemarin," ujar dia.
Menurut dia, santunan yang diberikan Kementerian Sosial tersebut senilai Rp15 juta bagi masing-masing korban jiwa.
"Jika tidak ada halangan dalam satu atau dua hari ini santunan langsung disalurkan melalui rekening ahli waris, ini khusus santunan dari Kementerian Sosial kalau yang dari Pemerintah Provinsi Lampung nanti Gubernur Lampung yang akan menyerahkan," tambahnya.(*)