lisensi

Senin, 17 Februari 2025, Februari 17, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-18T03:00:37Z
DaerahLampung Selatan

Petugas Balai Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Benur Udang Windu

Advertisement



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) - Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung dari Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan 1,6 juta ekor benur udang Windu ilegal di Pelabuhan Bakauheni.


Kepala Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan saat dikonfirmasi Senin, (17/02/2025) menjelaskan jutaan ekor benur windu tersebut diamankan petugas (16/2), karena komoditas itu tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap atau ilegal. "Kemarin pada hari Minggu (16/2) malam, petugas Karantina Lampung menahan dua mobil yang mengangkut benur udang windu ilegal di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.


Menurutnya, mobil tersebut ditahan setelah nekat melintas meskipun telah dilarang untuk menyeberang karena komoditas tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang lengkap. Ia menjelaskan, penahanan mobil bermula ketika petugas Karantina Lampung menerima laporan dari petugas Karantina Banten tentang adanya kendaraan yang mengangkut benur udang windu yang nekat melintas ke Pulau Sumatera, meski komoditas telah ditolak.


"Berdasarkan aturan yang berlaku, benur udang yang akan dikirim antar area atau ke luar wilayah harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan hasil uji laboratorium untuk memastikan bahwa benur tersebut bebas dari penyakit," ujarnya.


Dirinya menerangkan, berdasarkan keterangan sopir, benih udang windu tersebut berasal dari Serang dan akan dibawa menuju Rawa Jitu, Lampung. "Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan benur udang yang diangkut masing-masing kendaraan sebanyak 990.000 ekor dan 660.000 ekor dengan total keseluruhan 1.650.000 ekor," ucapnya.


Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa penahanan tersebut merupakan langkah tegas dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung. "Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah," katanya.


Penahanan mobil yang mengangkut benur ilegal ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan pengiriman komoditas perikanan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan demi kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia. "Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," ujar dia.(*)