Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Pengutan liar atau Pungli masih menjadi suatu kebiasaan dilingkungan pendidikan. Pihak sekolah menghalalkan berbagai cara untuk memungut bayar dari para sisswanya. Salah satunya terjadi di SMK Negeri 1 Padang Cermin, Pesawaran. Pihak sekolah dan Komite Sekolah, diduga kompak mengakali dana bantuan Penerima Program Indonesia pintar (PIP) 200 pelajar dengan modus mengelabui wali murid. Anggaran ditarik dari Bank BNI di daerah Pahoman, Bandar Lampung bersama murid, lalu diambil dengan dalih untuk keperluan sekolah.
Hal itu juga diakui Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah, saat pertemuan H. Batin Bahru Alam, pada tanggal 3 Pebruari 2025 yang lalu. Pertemuan dihadiri Ketua Komite Sekolah, Murtiono, didampingi Kepala Sekolah Hadi Suwarno, dan Humas Sekolah.
Mereka menjelaskan bahwa PIP untuk 200 Siswa Penerima tahun realisasi 2023 dan 2024 melalui Ketua Komite membenarkan adanya dana tersebut. Siswa didampingi oleh salah satu dewan guru mengambil uang Bantuan milik siswa.
"Setelah siswa mengambil uangnya di bank BNI di Daerah Pahoman uang tersebut langsung kami Ambil dari Siswa dan kami kelola dengan berbagai keperluan yang ada di sekolah. Salah satunya untuk pembayaran SPP sumbangan pembinaan sekolah mas. Dan itu memang sudah kami lakukan dari tahun tahun sebelumnya," kata Murtiono diamini Humas sekolah.
Menurut Ketua komite sekolah, bahwa uang PIP yang ada pada Komite. "Kami selaku Komite di SMKN ini mas kan sudah kami jelaskan bila wali siswa atau siswanya ingin mengambil uang PIP yang sama kami silahkan datang ke kantor. Nanti akan kami berikan jelasnya. Dan adapun tentang Aturan undang undang dimana satuan pendidikan wajib menggratiskan siswa yang tidak mampu hal itu belum dapat di terapkan di wilayah Kecamatan Padang cermin ini," kata Murtiono.
Dugaan penyimpangan dana PIP Siwa SMKN 1 Padang Cermin itu disorot Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Lampung Rudi Sapari yang menyebut bahwa Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid, termasuk untuk mengatur penggunaan dana PIPsiswa."Karna itu ada aturan yang melarang. Ini tercantum dalam Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," katanya.
Bahwa Dana PIP (Program Indonesia Pintar) diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti, Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Siswa terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, dan Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.'Dana PIP Giberikan untuk mendukung biaya pendidikan siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga," kata Rudi.
Kasi SMK Negeri Warham, menjelaskan pihaknya akan melanjutkan konfrmasi ke pihak sekolah. "Sementara ini kami akan panggil dulu, dan kami akan arahkan supaya dart pihak sekolah bisa memberikan klarifikasi kepada kawan media. Saya sudah ngobrol dengan Pak Hadi. Sudah saya kasih arahan. Dan dia siap bertemu dengan kawan. Ngobrol aja. Selama dia ada di sekolah dia siap bertemu," kata Warham" Jelasnya.(Red)