lisensi

Selasa, 11 Februari 2025, Februari 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-12T03:56:04Z
PendidikanPungli di SMKN 1 Padang Cermin

Pihak SMKN 1 Padang Cermin dan Komite Sekolah Diduga Akali Dana PIP Siswa

Advertisement



Pesawaran (Pikiran Lampung) - Pengutan liar atau Pungli masih menjadi suatu kebiasaan dilingkungan pendidikan. Pihak sekolah menghalalkan berbagai cara untuk memungut bayar dari para sisswanya. Salah satunya terjadi di SMK Negeri 1 Padang Cermin, Pesawaran. Pihak sekolah  dan Komite Sekolah,  diduga  kompak mengakali dana bantuan Penerima Program Indonesia pintar  (PIP)  200 pelajar dengan modus mengelabui wali  murid. Anggaran ditarik dari Bank BNI di  daerah Pahoman, Bandar Lampung bersama murid, lalu diambil dengan dalih untuk keperluan sekolah.


Hal itu juga diakui Kepala  Sekolah dan Ketua Komite Sekolah,  saat pertemuan H. Batin Bahru Alam, pada  tanggal 3   Pebruari  2025  yang  lalu.  Pertemuan  dihadiri Ketua  Komite Sekolah,  Murtiono, didampingi  Kepala Sekolah Hadi Suwarno, dan Humas Sekolah.


Mereka  menjelaskan  bahwa  PIP untuk 200 Siswa  Penerima tahun  realisasi  2023 dan 2024  melalui Ketua  Komite  membenarkan  adanya dana tersebut.  Siswa  didampingi  oleh  salah satu  dewan  guru mengambil uang Bantuan milik siswa.


"Setelah siswa  mengambil uangnya di  bank BNI  di Daerah  Pahoman  uang tersebut langsung  kami Ambil dari  Siswa  dan  kami  kelola  dengan  berbagai  keperluan  yang ada di sekolah. Salah  satunya untuk pembayaran  SPP sumbangan pembinaan sekolah mas. Dan  itu  memang sudah kami lakukan dari tahun tahun sebelumnya," kata Murtiono diamini Humas sekolah.


Menurut Ketua komite sekolah, bahwa uang PIP yang ada  pada Komite. "Kami selaku Komite di SMKN ini mas kan sudah kami jelaskan bila wali siswa atau siswanya ingin mengambil uang PIP yang  sama kami silahkan  datang ke kantor. Nanti  akan  kami  berikan jelasnya.  Dan adapun tentang Aturan undang undang dimana  satuan  pendidikan wajib  menggratiskan  siswa yang tidak  mampu hal itu belum dapat di terapkan di wilayah Kecamatan Padang cermin ini," kata Murtiono.


Dugaan penyimpangan dana  PIP Siwa SMKN 1 Padang Cermin itu disorot Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Lampung Rudi Sapari yang menyebut bahwa Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik,  orang tua,  atau wali  murid,  termasuk untuk  mengatur penggunaan dana PIPsiswa."Karna itu ada aturan yang melarang. Ini  tercantum dalam  Pasal  12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," katanya.


Bahwa  Dana  PIP (Program  Indonesia Pintar) diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria  tertentu, seperti, Siswa pemegang Kartu Indonesia  Pintar (KIP), Siswa terdaftar dalam  Data Pokok Pendidikan (Dapodik)  sekolah,  dan Siswa  dari  keluarga  miskin  atau  rentan miskin.'Dana  PIP  Giberikan  untuk mendukung biaya pendidikan siswa dan meringankan beban ekonomi keluarga," kata Rudi.


Kasi  SMK  Negeri  Warham,  menjelaskan  pihaknya  akan  melanjutkan  konfrmasi  ke pihak   sekolah. "Sementara  ini  kami akan  panggil dulu,  dan  kami  akan arahkan  supaya  dart  pihak  sekolah   bisa memberikan klarifikasi kepada kawan media. Saya sudah ngobrol dengan Pak Hadi. Sudah saya kasih arahan.  Dan  dia  siap  bertemu  dengan  kawan.  Ngobrol  aja.  Selama dia ada di sekolah dia siap bertemu," kata Warham" Jelasnya.(Red)