Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Kasus pembayaran dana Proyek rumah makan mewah di Kota Bandarlampung kembali menghangat
Dimana, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Bandarlampung kembali melanjutkan sidang gugatan wanprestasi terkait pengerjaan
proyek di sebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan,
Bandarlampung.
Sidang wanprestasi tersebut melibatkan beberapa pihak
seperti CV Hasta Karya Nusaphala selaku penggugat, PT Mitra Setia Kirana selaku
tergugat I, Andy Mulya Halim selaku tergugat II, dan Tedy Agustiansjah selaku
tergugat III..
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi
ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat I. Saksi ahli yang dihadirkan tersebut
yakni saksi ahli Hukum Perusahaan dan Perbankan dari Universitas Bandar Lampung
(UBL), Dr Zulfi Diane Zaini.
Penasihat hukum tergugat I, Bey Sujarwo mengatakan, dalam
persidangan tersebut, pihaknya mempertanyakan kepada saksi ahli terkait
pengesahan suatu perjanjian jabatan pada sebuah perusahaan dan mempertanyakan
terkait sumber pembiayaan dalam pengerjaan proyek dengan nilai Rp10 miliar
lebih tersebut
"Kita pertanyakan tentang pengesahan suatu perjanjian
dan sumber pembiayaan pengerjaan proyek yang ada di Jalan Gatot Subroto,
Telukbetung Selatan, Bandarlampung," katanya di Bandarlampung, Jumat
(14/2/2025).
Menurut dia, dalam proyek tersebut, yang bertanggungjawab akan terhentinya pembayaran proyek tersebut adalah pihak tergugat III dalam hal ini Tedy Agustiansjah.
"Perlu dicatat ya bahwa dari perjanjian proyek
tersebut ternyata sumber pembiayaan adalah pihak ketiga," kata dia.
Sujarwo pun mengungkapkan pihak ketiga yang
bertanggungjawab atas pembiayaan proyek tersebut lantaran pihak ketiga sendiri
mempunyai kepentingan atas bangunan tersebut yang akan dimiliki oleh pihak
ketiga.
Kemudian, tambah Jarwo, dalam proyek tersebut terlihat
juga adanya aliran dana terus menerus dibayarkan dari pihak ketiga kepada pihak
penerima pekerjaan. Sehingga menurut dia, sangat tidak mungkin jika pihak
ketiga tidak mengetahui adanya bangunan milik pihak tergugat III.
"Kami mempertanyakan tidak mungkin pihak ketiga tidak
tahu tentang adanya bangunan yang akan dimiliki bersangkutan. Nanti akan kami
berikan bukti tambahan tentang sumber dana yang dilakukan terus menerus oleh
pihak ketiga," kata dia lagi.
PT Mitra Setia Kirana sendiri merupakan satu dari tiga
pihak yang telah digugat oleh CV Hasta Karya Nusaphala. Dua pihak lainnya yang
turut tergugat yakni Andy Mulya Halim selaku Direktur PT Mitra Setia Kirana dan
Tedy Agustiansjah, seorang terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas
Cipinang.
Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung
wanprestasi tersebut berawal saat adanya pengerjaan proyek sebuah restoran di
sebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan,
Bandarlampung.
Bangunan tersebut dimiliki oleh Tedy Agustiansjah dan
dikerjakan oleh CV Hasta Karya Nusaphala berdasarkan kesepakatan kerja. Namun
berjalannya waktu, pembayaran proyek tersebut tertunggak hingga miliaran
rupiah.
Pihak dari CV Hasta Karya Nusaphala sendiri hingga akhirnya menggugat Tedy Agustiansjah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait wanprestasi pengerjaan proyek di sebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Tedy Agustiansjah sendiri digugat oleh CV Hasta Karya
Nusaphala lantaran diduga belum membayarkan pengerjaan proyek untuk pembangunan
restoran senilai Rp10 miliar lebih.(ant/p1)