lisensi

Sabtu, 15 Februari 2025, Februari 15, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-16T06:44:06Z
Bandar LampungHukum

Pihak Tergugat Dana Proyek 10 Milyar Hadirkan Saksi Ahli

Advertisement


 Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Kasus pembayaran dana Proyek rumah makan mewah di Kota Bandarlampung kembali menghangat

Dimana, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung kembali melanjutkan sidang gugatan wanprestasi terkait pengerjaan proyek di sebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

 

Sidang wanprestasi tersebut melibatkan beberapa pihak seperti CV Hasta Karya Nusaphala selaku penggugat, PT Mitra Setia Kirana selaku tergugat I, Andy Mulya Halim selaku tergugat II, dan Tedy Agustiansjah selaku tergugat III..

 


Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat I. Saksi ahli yang dihadirkan tersebut yakni saksi ahli Hukum Perusahaan dan Perbankan dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Zulfi Diane Zaini.

 

Penasihat hukum tergugat I, Bey Sujarwo mengatakan, dalam persidangan tersebut, pihaknya mempertanyakan kepada saksi ahli terkait pengesahan suatu perjanjian jabatan pada sebuah perusahaan dan mempertanyakan terkait sumber pembiayaan dalam pengerjaan proyek dengan nilai Rp10 miliar lebih tersebut

 

"Kita pertanyakan tentang pengesahan suatu perjanjian dan sumber pembiayaan pengerjaan proyek yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung," katanya di Bandarlampung, Jumat (14/2/2025).

 

Menurut dia, dalam proyek tersebut, yang bertanggungjawab akan terhentinya pembayaran proyek tersebut adalah pihak tergugat III dalam hal ini Tedy Agustiansjah.

"Perlu dicatat ya bahwa dari perjanjian proyek tersebut ternyata sumber pembiayaan adalah pihak ketiga," kata dia.

 

Sujarwo pun mengungkapkan pihak ketiga yang bertanggungjawab atas pembiayaan proyek tersebut lantaran pihak ketiga sendiri mempunyai kepentingan atas bangunan tersebut yang akan dimiliki oleh pihak ketiga.

 

Kemudian, tambah Jarwo, dalam proyek tersebut terlihat juga adanya aliran dana terus menerus dibayarkan dari pihak ketiga kepada pihak penerima pekerjaan. Sehingga menurut dia, sangat tidak mungkin jika pihak ketiga tidak mengetahui adanya bangunan milik pihak tergugat III.

 

"Kami mempertanyakan tidak mungkin pihak ketiga tidak tahu tentang adanya bangunan yang akan dimiliki bersangkutan. Nanti akan kami berikan bukti tambahan tentang sumber dana yang dilakukan terus menerus oleh pihak ketiga," kata dia lagi.

 

PT Mitra Setia Kirana sendiri merupakan satu dari tiga pihak yang telah digugat oleh CV Hasta Karya Nusaphala. Dua pihak lainnya yang turut tergugat yakni Andy Mulya Halim selaku Direktur PT Mitra Setia Kirana dan Tedy Agustiansjah, seorang terpidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

 

Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung wanprestasi tersebut berawal saat adanya pengerjaan proyek sebuah restoran di sebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

 

Bangunan tersebut dimiliki oleh Tedy Agustiansjah dan dikerjakan oleh CV Hasta Karya Nusaphala berdasarkan kesepakatan kerja. Namun berjalannya waktu, pembayaran proyek tersebut tertunggak hingga miliaran rupiah.

 

Pihak dari CV Hasta Karya Nusaphala sendiri hingga akhirnya menggugat Tedy Agustiansjah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait wanprestasi pengerjaan proyek di sebuah lahan yang ada di Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Tedy Agustiansjah sendiri digugat oleh CV Hasta Karya Nusaphala lantaran diduga belum membayarkan pengerjaan proyek untuk pembangunan restoran senilai Rp10 miliar lebih.(ant/p1)