lisensi

Jumat, 07 Februari 2025, Februari 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-08T03:31:37Z
Polda Lampung

Polda Lampung Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Lewat Media Sosial

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kepolisian Daerah Lampung kini membuka layanan pengaduan 24 jam, guna memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.


"Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp, media sosial, dan email," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika di Bandarlampung, Jumat.


Ia menginformasikan cara melapor ke layanan pengaduan Polda Lampung seperti melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui: WhatsApp: 081248808181, Instagram: @layananpengaduanpoldalampung, X (Twitter): @aduanpoldalpg, TikTok: @aduanpoldalampung, dan email: layananpengaduanpoldalampung@gmail.com.


Selain melalui platform digital, lanjutnya, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk menyampaikan laporan secara langsung.


"Ini untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan," ujar Irjen Helmy Santika.


Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kepala Satuan (Kasat) di jajaran Polda Lampung.


Evaluasi tersebut dilakukan, untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Helmy menjelaskan agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri lengkap dan fotokopi KTP.(*)