lisensi

Minggu, 16 Februari 2025, Februari 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-16T10:06:45Z
Kapolresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku dan Satu Penadah Diamankan

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandar Lampung. 4 orang pelaku curanmor dan 1 orang penadah barang hasil curian berhasil diringkus.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan Kepolisian yang dilakukan jajarannya.


“Ada 5 kejadian yang secara umum terjadi di wilayah Bandar Lampung, dan dari kegiatan kepolisian yang kami lakukan, 6 unit sepeda motor berhasil diamankan dan beberapa barang bukti atau alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” Kata Kombes Pol Alfret, Jumat (14/2/2025).


Kombes Pol Alfret menjelaskan sejumlah barang bukti atau alat yang digunakan para pelaku dan berhasil diamankan diantaranya kunci letter T, kunci perusak gembok dan senjata tajam. Keempat pelaku curanmor diantaranya yaitu RK (27), DT (22), AR (26), AB (25) dan AA (44), pelaku penadah sepeda motor hasil curian.


Hasil pemeriksaan sementara, RK (27) terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Gang Saburai, Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Kamis (31/1/2025). DT (22), warga Desa Negara Saka, Lampung Timur, merupakan pelaku pencurian motor milik korban DA, di wilayah Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Rabu (14/2/2025).


AB (25) tertangkap patroli hunting petugas di jalan Ir. Sutami, Panjang, Bandar Lampung, pada Sabtu (8/2/2025), sesaat usai mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Adapun AR (26), adalah pelaku pencurian sepeda motor milik WS (60), di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Suka Indah, Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Senin (10/2/2025).


Sedangkan AA (44), ditangkap petugas pada Kamis (14/2/2025), di rumahnya, Desa Negara Batin, Lampung Timur, lantaran diduga menyimpan atau sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Dari tangan AA (44), polisi menyita 2 unit sepeda motor hasil curian merk Honda Beat Street warna hitam.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret mengungkapkan sebagian besar pelaku menggunakan kunci letter T dalam menjalankan aksinya. "Tiga pelaku asal Lampung Timur ini menggunakan kunci letter T saat menjalankan aksinya, sedangkan satu pelaku yaitu AR (26), mengambil motor saat kunci motor tergantung,” Kata Kapolresta.


Kapolresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor mereka, seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak kriminal.


Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat. Diharapkan dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, angka kejahatan di wilayah Bandar Lampung dapat ditekan secara signifikan.(*)