lisensi

Minggu, 23 Februari 2025, Februari 23, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-23T08:40:25Z
BPKAD Marindo KurniawanBPKAD Lampungpenertiban lahan

Sah Aset Milik Negara Sejak 1991, Pemprov Lampung Jelaskan Kenapa Lahan Ex PTP Sabah Balau Ditertibkan

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung)-– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya mengungkapkan alasan mendasar di balik penertiban 43 rumah warga yang berdiri di atas lahan seluas 218,73 hektar di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Penertiban yang dilakukan pada 12 Februari 2025 ini mendapat perhatian besar dari masyarakat setempat.


Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Meydiandra Eka Putra, sebelum penertiban dilaksanakan, Pemprov Lampung telah melakukan sejumlah langkah mitigasi. Meydi menyebutkan bahwa lahan yang menjadi sengketa itu sebenarnya sudah sah menjadi aset milik negara sejak tahun 1991, setelah pelepasan lahan oleh PT Perkebunan X (PTP).


“Alasan utama Pemprov Lampung memiliki tanah ini adalah adanya dokumen pelepasan resmi dari PTP pada tahun 1991. Kami juga sudah mengonfirmasi hal ini kepada pihak PT Perkebunan Nusantara 7 (PTPN 7), dan berdasarkan surat klarifikasi yang mereka keluarkan pada 2021, mereka memastikan tidak pernah melepaskan lahan tersebut kepada masyarakat,” ungkap Meydi kepada awak media diruang kerjanya (Jum'at, 21/02/25).


Klarifikasi yang dikeluarkan oleh PTPN 7, dalam surat nomor ASB/D/25/2021, memuat dua poin penting. Pertama, PT Perkebunan X pada tahun 1991 menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada negara, dengan status dikuasai langsung oleh negara dan tidak ada transaksi pemindahtanganan ke masyarakat. Kedua, meskipun tanah ini tidak bisa lagi dikelola untuk budidaya karet, perusahaan mengambil langkah untuk menjaga aset tersebut tetap terkelola, salah satunya melalui pengelolaan oleh koperasi karyawan yang terdaftar di Perkebunan Karet Kedaton.


Setelah pelepasan lahan itu, Pemprov Lampung kemudian menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meydi menegaskan, jika ada pihak yang meragukan kepemilikan Pemprov Lampung atas tanah tersebut, mereka bisa mengonfirmasi sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.


Meydi juga menjelaskan mengenai SKT yg digunakan sebagian masyarakat sebagai dasar untuk bertahan di lahan tersebut. SKT ini, katanya, dikeluarkan oleh Kepala desa sabah balau menyebutkan lahan berasal dari pelepasan yang sah dari PTP X saat itu, akan tetapi tidak pernah ada dokumen pelepasan yang sah, melainkan ada dokumen yang diberikan PTP pada masa lalu kepada koperasi karyawan PTP untuk menggarap sebagai langkah pengamanan aset, mengingat lahan tersebut awalnya berupa rawa yang tidak cocok untuk budidaya karet. PTP memberikan hak garap atas sebagian lahan kepada karyawan dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti kewajiban untuk mengembalikan lahan dalam keadaan kosong jika diperlukan, serta larangan untuk memindah tangankan lahan kepada pihak lain.


Sejak 2012, Pemprov Lampung sebenarnya sudah memberikan peringatan kepada warga yang menempati lahan tersebut, yang pada awalnya hanya berjumlah enam rumah. Saat itu, pemerintah juga menawarkan solusi melalui konvensi untuk memberikan perhatian kepada warga. Namun, meski telah diberikan kesempatan, jumlah rumah justru semakin bertambah hingga akhirnya penertiban harus dilakukan pada 2025.


"Saya ingin mengingatkan bahwa upaya penertiban ini bukan tanpa alasan. Kami sudah melakukan berbagai langkah sebelumnya, namun masyarakat tetap bertahan. Penertiban ini adalah langkah terakhir setelah banyaknya upaya mitigasi yang tidak membuahkan hasil," tutup Meydi.


Sementara itu, warga yang rumahnya digusur terus menggugat hak mereka atas properti yang kini telah rata dengan tanah, termasuk kekhawatiran mereka akan masa depan kehidupan mereka setelah penertiban tersebut. (Red)