Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Sidang gugatan Pilkada Pesawaran perihal syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali digelar. Sidang perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilangsungkan di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Senin (17/02/2025).
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor
Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali sebagai Pemohon, menghadirkan
Thomas Amirico yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
Lampung sebagai saksi Ahli.
Dalam keterangannya Thomas menuturkan bahwa tidak terdapat data perihal keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan pada 1995.
“Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya pak. Di
sekolah kemudian di arsip kami itu kami bongkar semua, tidak ditemukan
datanya,” ujar Thomas saat ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pesawaran selaku termohon
menjelaskan terkait dalil Pemohon perihal syarat pencalonan Aries yaitu
ketiadaan ijazah. Dikatakan bahwa KPUD bersama Bawaslu hanya melakukan
verifikasi administrasi apabila terdapat hal khusus atau keragu-raguan.
“Kita belum bisa melakukan verifikasi apabila itu tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun dari Bawaslu,” ujar Fery Ikhsan selaku Ketua KPU Kabupaten Pesawaran saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur perihal kejadian khusus.
Lebih lanjut, Fery menjelaskan bahwa ketika Aries
mencalonkan diri pada 2010, 2015, dan 2019 tidak terdapat persoalan. Bahkan,
pada 2024, ketika Aries mendaftar sebagai Calon Bupati tidak terdapat
persoalan.
Menurutnya, persoalan baru muncul ketika masuk di tahapan
kampanye hingga kemudian Termohon bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran
melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan.
“Itu bersama-sama dengan Bawaslu juga, bertsemu dengan pak Zulfakar juga pada saat itu gitu kan. Nah kamudian, output daripada verifikasi tersebut Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah sah,” ujar Fery.
Senada dengan termohon, Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang
diwakili oleh Fathunnajah menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah
melampirkan bukti mengenai Bawaslu Kabupaten Pesawaran sempat menanyakan pada 4
September 2024 kepada Termohon mengenai berkas pencalonan.
Saat itu, Termohon menjawab akan melakukan verifikasi faktual. Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, Termohon melakukan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
“Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas
Pendidikan Povinsi Lampung,” ujar Fathunnajah.
Akan tetapi Fathunnajah menilai Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Lampung saat itu belum bisa menjawab mengenai keberadaan
berkas ijazah Aries di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Bahkan, pada 13 September 2024, Bawaslu Kabupaten
Pesawaran menanyakan kembali kepada Termohon mengenai jawaban atau validasi
dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Lampung hanya memberikan surat yang serupa dengan bukti
yang ada via Whatsapp. Sehingga, KPU mengklaim berkas Aries sah.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang
digelar pada Kamis (9/1/), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran
Nomor Urut 2 Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius)
mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon
Nomor Urut 1) inkonstitusional.
Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten
Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 padahal tidak memiliki ijazah
SMU/sederajat. Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran
Nanda Indira, menilai jika Cabup Aris Sandi masih memiliki kewajiban/utang
kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI).
Pada saat menjabat sebagai Bupati Kabupaten Pesawaran
Tahun 2015, dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70
juta. Hal ini menunjukkan Calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab
pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.
Atas dasar hal tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.(*)