Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Mahkamah Konstitusi telah memutus Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh lima kabupaten di Propinsi Lampung. Kabupaten Pringsewu mwnjadi yang terakhir menjalani sidang yaitu rabu (5/2/2025) malam.
Dari lima kabupaten tersebut empat daerah yaitu Kabupaten Mesuji, Pesisir Barat, Pringsewu dan Tulang Bawang dinyatakan dimissal atau ditolak. Kabupaten Pesawaran satu-satunya yang dinyatakan lanjut dalam tahapan pembuktian.
Perkara dengan nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan pemohon Adi Erlansyah dam Hisbullah Huda, dengan termohon KPU Pringsewu itu diputuskan dismissal atau ditolak. "Pringsewu dismissal, dikarenakan telah melewati tenggat waktu pengajuan permohonan," ujar Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Hermansyah, kamis (06/02/2025).
Sebelumnya sidang Pilkada Mesuji dengan perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pilkada Tulang Bawang dengan perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Pilkada Pesisir Barat dengan perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pasca putusan lima sengketa pilkada tersebut. KPU Mesuji akan menetapkan Elfianah dan Yudi Wicaksono sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Lalu, KPU Tulang Bawang menetapkan Qodratul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kemudian KPU Pesisir Barat menetapkan Dedi Irawan dan Irawan Topani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Terakhir KPU Kabupaten Pringsewu menetapkan Riyanto Pamungkas dan Umi Laila sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.(*)