Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap RG (26), warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Saat ditangkap, Petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di celana dalam.
“32 paket kecil sabu disembunyikan pelaku di celana dalam, 1 paket kecil dibuang saat akan ditangkap petugas, jadi total paket sabu yang kita amankan sebanyak 33 paket” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya, Senin (24/2/2025).
Residivis narkoba ini ditangkap petugas pada Selasa (18/2/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di jalan M Salim, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Tak hanya narkoba jenis sabu, Petugas juga menemukan 7 butir pil ekstasi. Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah 1 tahun lebih menjalani bisnis haram tersebut. “Pelaku mendapatkan barang dari M (DPO), saat ini masih kami dalami dan kita lakukan pengejaran,” Kata Kasat Narkoba.
Pelaku menjual narkoba sabu dengan paket harga bervariatif, mulai dari harga 100 ribu sampai dengan 500 ribu rupiah. “Modusnya, langsung ketemuan sama konsumennya, dilokasi yang telah disepakati,” Kata Kompol Indra.
Selain pelaku, total barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu 33 paket kecil sabu dengan total berat 12,05 gram, 7 butir pil ekstasi, 1 pak plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah dompet hitam dan 1 unit sepeda motor.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun” jelas Kasat.(*)