lisensi

Jumat, 07 Februari 2025, Februari 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-07T15:21:00Z
DaerahTembok Penahan Jembatan Way Bungur Lamtim Roboh

Mapas, Tembok Penahan Jembatan Way Bungur Roboh, Dinas PUPR Malah Ajukan Tambahan Anggaran 10 Miliar

Advertisement


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Kasus robohnya tembok penahan tanah (TPT) di Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, Lampung Timur, medio Desember 2024 lalu, terbukti telah merugikan keuangan Pemkab Lamtim. Dimana Dinas PUPR tidak ada  pilihan  lain kecuali  mengajukan tambahan anggaran Rp 10  miliar guna merehabilitasi ambruknya dinding penahan tanah tersebut.

Demikian yang terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPRD Lamtim dengan Dinas PUPR, Kamis (6/2/2025).


Ketua Komisi III DPRD  Lamtim, H. Kemari, SH, yang  dihubungi media ini membenarkan adanya pengajuan tambahan anggaran bagi pembangunan Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, buntut robohnya TPT hasil pekerjaan CV Usaha Famili tersebut.



"ya bener, tadi dalam rapat dengar pendapat, Kabid Perencanaan Dinas PUPR menjelaskan bahwa akibat robohnya tembok penahan tanah sepanjang 10O meter di Jembatan Kali  Pasir Way Bungur itu pihaknya membutuhkan anggaran tambahan Rp 10 miliar untuk merehabilitasinya," jelas H. Kemari melalui telepon Kamis (6/2/2025) malam.


Ketua Komisi III DPRD Lamtim ini menguraikan, berdasarkan penjelasan pejabat Dinas PUPR diketahui bahwa pembangunan Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, dilakukan beberapa tahap. Dengan total anggaran Rp 37.943.913.000.

Pada tahap I tahun 2020  telah dibangun 2 tiang penyangga (pier)  jembatan baru dengan anggaran Rp 3.153.850.000, sedangkan tahap II tahun 2021, pelaksanaan dilanjutkan dengan pembangunan penyangga  (abutment) pada kedua  ujung jembatan dan  pembangunan tembok penahan tanah (TPT) sepanjang 75 meter dengan anggaran Rp 6.555.595.408.


"Kemudian  untuk pelaksanaan pembangunan tahap III tahun 2022 dengan anggaran Rp  9.287.040.000, yang roboh itu, dilaksanakan oleh CV Usaha Famili, berupa pembangunan tembok penahan tanah dan timbunan tanah sepanjang100 meter di bagian kanan kiri jembatan," ujar Kemari menjelaskan pemaparan pejabat Dinas PUPR dalam rapat dengar pendapat.

Ditambahkan, adalam rapat dengar pendapat terungkap, bahwa untuk melakukan rehabilitasi terhadap tembok penahan tanah yang  roboh pada tahun 2024 lalu, Dinas PUPR membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 10  miliar.

"Jadi sudah jelas, akibat robohnya tembok penahan tanah yang dikerjakan oleh CV Usaha Famili itu membuat kerugian besar bagi Pemkab Lamtim, karena harus menambah anggaran hingga Rp 10  miliar," ucap Ketua Komisi III DPRD Lamtim ini sambil menjelaskan pihaknya berencana memanggil pimpinan CV Usaha Famili pada tanggal 24 Februari mendatang.

la juga menggarisbawahi, bahwa akibat robohnya TPT Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, dari rencana semula anggaran yang  dibutuhkan sebesar Rp 37.943.913.000 membengkak menjadi  Rp 47.943.913.000.

Menurut H. Kemari, dalam rapat dengar pendapat, Kabid Perencanaan Dins PUPR Lamtim menyampaikan bahwa pada tahap perencanaan semua sudah direncanakan sesuai dengan kondisi alam yang ada  di lokasi  pembangunan. Namun setelah mereka meninjau lokasi dimana dinding penahan tanah roboh, pihak  PUPR menyatakan memang aada hal-hal yang tidak dilakukan sesuai standar operasional prosedur oleh CV Usaha Famili.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus robohnya TPT Jembatan Kali Pasir, Way Bungur, ini menjadi perhatian publik. Bahkan pihak  Kejari Lamtim telah meminta keterangan pimpinan CV Usaha Famili, H. Tarno. Besar kemungkinan persoalan ini akan berbuntut panjang secara hukum.(red)