Advertisement
Foto ilustrasi. Ist |
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Di Provinsi Lampung dan Indonesia secara umum peredaran barang haram narkotika telah sangat mengakhawatirkan. Oleh karenanya, hukuman yang berat untuk membuat efek jera perlu dilakukan.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, selama tahun 2024 telah menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang terdakwa dalam perkara narkotika.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Bandarlampung, Alfarobi mengatakan, tidak hanya hukuman mati pengadilan juga telah
menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa narkotika tersebut.
"Tahun 2024 ada empat yang sudah dihukum mati, kemudian 10 seumur hidup," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan perkara narkotika sendiri merupakan
perkara yang terbanyak yang telah disidangkan oleh majelis hakim dalam
pengadilan. Perkara yang telah masuk tersebut, kata dia, ada sebanyak 494
perkara narkotika.
"Saya rasa dengan angka ini menunjukkan bahwa
Provinsi Lampung sedang darurat narkotika. Tidak hanya Lampung, mungkin ada
beberapa provinsi lainnya," kata dia.
Masih dalam perkara narkotika, lanjut dia, untuk di tahun 2025 sendiri selama dua bulan terakhir telah ada sebanyak 89 perkara narkotika yang sedang ditangani oleh pengadilan.
Selain perkara narkotika, tambah dia, perkara yang merusak
generasi bangsa lainnya diantaranya perkara ITE seperti prostitusi, judi
online, dan lainnya.
"Tahun berjalan ini saja sudah ada 89 perkara
narkotika. Untuk ITE tahun 2024 lalu ada sembilan dan tahun ini ada
empat," kata dia lagi.
Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung
khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
sekalipun itu pemakai, pengedar, dan lainnya. Ia juga mengingatkan kepada
generasi muda juga tidak menyisipkan konten atau situs judi online melalui
media sosial.
"Bahaya kalau kita terlibat dalam narkotika, maka
akan rusak bangsa kita. Kemudian ingat kepada masyarakat, bahwa sekedar
menyisipkan situs atau link di media sosial pun itu ada pidana nya,"
katanya.(ant/p1)