lisensi

Selasa, 11 Maret 2025, Maret 11, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-11T16:56:25Z
HukumLampung

Aniaya dan Ludahi Muka Siswa SD, Oknum PNS Pemprov Lampung Terancam Hukuman Berat

Advertisement

foto ilustrasi, ist 

Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Jajaran pemerintah Provinsi Lampung sedikit tercoreng dengan ulah oknum PNS salah satu OPD. Dimana oknum tersebut diketahui melakukan penganiayaan bahkan meludahi muka siswa SD. Akibatnya, oknum PNS tersebut terancam hukuman berat. 

Oknum PNS pada Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Lampung bernama M Hersa A Wijaya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung karena dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

 

Terdakwa disidangkan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DAA (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 3.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Novita Wulandari dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Dalam dakwaannya, jaksa Novita menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi saat terdakwa mengetahui anaknya bernama Arsya menangis dan tidak ingin berangkat sekolah.

 

Mengetahui itu, kemudian terdakwa pergi ke sekolah sang anak dan bertemu dengan teman anaknya bernama M Fauzan, Daffa Adriyan, Rayan M Habibi yang sedang berada di luar kelas.

 

"Saat itu terdakwa menanyakan kepada teman anaknya terkait kelasnya sembari memberitahu bahwa anaknya menangis tidak mau sekolah," kata jaksa Novita.

 

Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang kelas 3A dan bertemu dengan korban DAA sembari berkata bahwa apakah korban yang membuat anaknya menangis.

 

Saat itu korban sempat mengatakan bahwa pelakunya bukanlah dirinya, namun terdakwa menarik kerah baju korban dengan menggunakan tangan lalu mendorong tubuh korban hingga terbentur dinding kelas.

"Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher dan menampar pipi serta meludahi wajah korban. Usai melakukan kekerasan, terdakwa mengatakan kepada korban agar memberitahukan orangtuanya bahwa korban telah dipukul. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit di bagian pipi, leher," kata jaksa. (ant/p1)