Advertisement
foto ilustrasi, ist |
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Jajaran pemerintah Provinsi Lampung sedikit tercoreng dengan ulah oknum PNS salah satu OPD. Dimana oknum tersebut diketahui melakukan penganiayaan bahkan meludahi muka siswa SD. Akibatnya, oknum PNS tersebut terancam hukuman berat.
Oknum PNS pada Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan
(Litbang) Provinsi Lampung bernama M Hersa A Wijaya disidangkan di Pengadilan
Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung karena dugaan penganiayaan anak di bawah
umur.
Terdakwa disidangkan lantaran diduga telah melakukan
penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DAA (9) yang masih duduk di
bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 3.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bandarlampung, Novita Wulandari dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan
Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas
UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaannya, jaksa Novita menjelaskan bahwa perbuatan
tersebut terjadi saat terdakwa mengetahui anaknya bernama Arsya
menangis dan tidak ingin berangkat sekolah.
Mengetahui itu, kemudian terdakwa pergi ke sekolah sang
anak dan bertemu dengan teman anaknya bernama M Fauzan, Daffa Adriyan, Rayan M
Habibi yang sedang berada di luar kelas.
"Saat itu terdakwa menanyakan kepada teman anaknya
terkait kelasnya sembari memberitahu bahwa anaknya menangis tidak mau
sekolah," kata jaksa Novita.
Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang kelas 3A dan
bertemu dengan korban DAA sembari berkata bahwa apakah korban yang membuat
anaknya menangis.
Saat itu korban sempat mengatakan bahwa pelakunya bukanlah dirinya, namun terdakwa menarik kerah baju korban dengan menggunakan tangan lalu mendorong tubuh korban hingga terbentur dinding kelas.
"Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher dan
menampar pipi serta meludahi wajah korban. Usai melakukan kekerasan, terdakwa
mengatakan kepada korban agar memberitahukan orangtuanya bahwa korban telah
dipukul. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit di bagian
pipi, leher," kata jaksa. (ant/p1)