lisensi

Minggu, 16 Maret 2025, Maret 16, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-17T06:46:57Z
DaerahLampung Timur

Stabilkan Harga Bahan Pokok, Bupati Ela Adakan Operasi Pasar Murah

Advertisement



Lampung Timur (Pikiran Lampung) – Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah, membuka Oprasi Pasar murah Kabupaten Lampung Timur, yang berlokasi di Kantor Kecamatan Marga Sekampung, senin (17/03/2025). Bupati Ela, Pasar murah bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh berbagai bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. 


Bahan bahan yang disediakan antaranya minyak makan, gula pasir, telur, gas Elpiji 3 Kg, dan beras. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga, terutama di tengah tingginya harga barang kebutuhan pokok.


Bupati Ela, Pasar Murah diselenggarakan di enam kecamatan yakni, Kecamatan Sekampung Udik, Mataram baru, Batanghari, Raman Utara, Marga Sekampung, dan Bandar Sribhawono. "Pasar murah ini menjadi salah satu program yang paling diminati masyarakat, khususnya ibu-ibu rumah tangga. Mereka bisa mendapatkan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau dan jauh lebih murah dibandingkan harga di pasar," ujar Bupati Ela 


Selama program pasar murah berlangsung, sejumlah bahan pokok terjual dengan jumlah yang cukup besar. Sebagai contoh, minyak makan terjual sebanyak 7.200 liter dengan harga Rp 15.700 per liter. Gula pasir terjual sebanyak 1.800 kg dengan harga Rp 16.000 per kg, telur sebanyak 2.200 kg dengan harga Rp 25.000 per kg.


Gas Elpiji sebanyak 1.200 tabung dengan harga Rp 20.000 per tabung, serta beras sebanyak 10 ton dengan harga Rp 12.500 per kg. Angka penjualan tersebut menunjukkan bahwa pasar murah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


Meskipun program pasar murah ini mendapat sambutan positif, ada harapan dari sebagian masyarakat agar pasar murah tidak hanya diadakan saat bulan Ramadhan atau Musrenbang saja.


Fatimah, seorang ibu rumah tangga yang mengungkapkan harapannya terhadap keberlanjutan program ini. Fatimah berharap agar pasar murah bisa dijadwalkan lebih sering, minimal dua kali setahun.(Fauzi)