lisensi

Jumat, 07 Maret 2025, Maret 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-08T03:25:04Z
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung

Disdikbud Lampung Telah Distribusikan 11.272 Ijazah Siswa Yang Ditahan

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Sesuai dengan arahan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tentang pelarangan penahan ijazah siswa, sampai dengan saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan bahwa 11.272 ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah sudah dibagikan.


Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico, jumat (07/03/2025). "Total ijazah siswa siswi yang ditahan oleh sekolah itu jumlahnya mencapai 21 ribu unit ijazah. Sebanyak 13 ribu unit ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan 8 ribu unit ijazah sekolah menengah kejuruan (SMK)," jelas Thomas Amirico.


Ia mengatakan dengan sudah didistribusikannya ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah itu, hingga saat ini hanya tersisa 10 ribu unit yang belum diambil oleh siswa yang bersangkutan. "Distribusi ijazah yang ditahan ini masih terus berjalan, jadi alumni yang masih ada di luar kota bisa meluangkan waktu pulang ke Lampung untuk mengambil ijazahnya di sekolah," katanya.


Untuk memperlancar pendistribusian ijazah siswa yang masih tertahan di sekolah hingga tuntas, pihaknya masih akan memperpanjang waktu pendistribusian. "Kita akan buka terus dan masih diperpanjang poskonya dari semula 26 Februari kemarin selesai, tapi kita teruskan sampai semua dibagikan. Akan tetapi posko pengambilan ijazah tidak lagi di dinas tapi di sekolah masing-masing," ucap dia.


Menurutnya, bila dalam pelaksanaan pendistribusian ijazah siswa yang tertahan, ada oknum sekolah yang ingin mencari keuntungan, pihaknya meminta untuk segera melapor agar selanjutnya segera ditindak secara tegas. "Yang pasti ini harus terselesaikan sampai tuntas, ini dilakukan salah satunya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung," tambahnya.(*)