Advertisement
Pesawaran (Pikiran Lampung) - Dalam upaya percepatan penanganan persoalan tuntutan lahan di Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan, DPRD Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati Pesawaran Dendi Ramadona, Kapolres Pesawaran, Kepala BPN Pesawaran, Perwakilan Dandim 0421/LS, Kejari Pesawaran, PTPN I Regional 7 dan Forum masyarakat Bersatu Pesawaran (FMPB), Rabu (5/3/2025).
Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Pesawaran tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran merekomendasikan untuk pengukuran ulang lahan HGU 04 milik PTPN I Regional 7. "Hasil rapat bersama ini diputuskan untuk pengukuran ulang, agar permasalahan bisa cepat diselesaikan," ujar Ketua DPRD Pesawaran Achmad Rico Julian, saat membacakan hasil rapat.
Ia juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, agar tidak melakukan perbuatan yang anarkis, hingga ada putusan mengenai lahan tersebut. "Kita akan sama-sama dengan semua pihak, untuk memberikan hasil yang terbaik," katanya.
Dia juga menegaskan, bila nanti hasil pengukuran ulang, lahan tersebut benar milik PTPN I Regional 7, pihak forum masyarakat harus mau menyerahkan. "Rekomendasi pengukuran ulang lahan ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik yang ada dan memenuhi keinginan masyarakat," ujarnya.
Sedangkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona menyatakan bahwa forum pertemuan dengan PTPN I Regional 7 dan masyarakat ini digelar untuk menghasilkan kesepakatan yang lebih baik. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan memenuhi kepentingan semua pihak, terutama dalam hal pengelolaan lahan dan penyelesaian konflik yang ada.
M. Agung Nugraha, Advokat PTPN I Regional 7, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyepakati pengukuran ulang atas lahan HGU 04 dan akan melaporkan kepada pimpinan. Selain itu, telah dijelaskan oleh PTPN I Regional 7 bahwa penguasaan lahan yang telah bersertifikat oleh Kebun Way Berulu telah sesuai dengan bukti kepemilikan HGUnya.
Untuk diketahui, sengketa lahan ini bermula ketika masyarakat menduduki lahan seluas 329 hektare yang dikelola PTPN I Regional 7 Kebun Way Berulu, dengan alasan bahwa lahan tersebut tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Saat ini Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu yang mendampingi ahli waris Hi Abdurroni gelar Kiyai Ratu Sumbahan menyatakan bahwa lahan bidang tanah lainnya seluas 219 Ha dikuasai Kebun Way Berulu merupakan milik keluarga Hi. Abdurroni.
Dalam perolehan tanah Kebun Way Berulu, PTPN I Regional 7 menyatakan bahwa lahan tersebut telah terdaftar dalam Portal Asset Kementerian BUMN yang perolehannya melalui proses Nasionalisasi berdasarkan UU Nomor 86 tahun 1958 dan sesuai prosedur yang berlaku selanjutnya telah didaftarkan melalui Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada tahun 1965 dan 1980.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, menyatakan bahwa sengketa lahan antara masyarakat dan PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu yang telah berlangsung lama. Beberapa waktu lalu juga telah dilakukan plotting beberapa titik lokasi yang diminta oleh pihak kepolisian, pada lahan HGU PTPN I Regional 7 pada tahun 2024.(*)