lisensi

Selasa, 18 Maret 2025, Maret 18, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-19T03:00:43Z
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Gubernur Mirza Tetapkan Wan Abdurachman Sebagai Pahlawan Daerah

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Gubernur  Lampung  Rahmat Mirzani Djausal  menganugerahkan  Gelar Pahlawan Daerah kepada Wan Abdurachman. Penganugerahan  gelar tersebut berdasarkan  keputusan  Gubernur  Lampung  Nomor:  G/185/V.07/HK/2025,  tanggal 17 Maret 2025,  tentang pemberian  penghargaan  daerah Lampung  berupa pahlawan  Daerah Lampung  kepada Wan Abdurachman.


Gelar Pahlawan Daerah diberikan kepada ahli waris Wan Abdurachman, tepat pada peringatan  Hari Ulang Tahun Provinsi  Lampung  ke-61, diserahkan langsung  oleh Gubernur  Lampung  Rahmat Mirzani Djausal, pada Sidang Paripurna Istimewa  DPRD Memperingati  HUT Ke-61  Provinsi Lampung,  Selasa  (18/03/2025).


Kepala  Dinas Sosial  Provinsi  Lampung Drs. Aswarodi  M.Si,  saat ditemui  dilokasi  acara penganugerahan   menjelaskan,  dianugerahinya Wan Abdurachman  sebagai Pahlawan Daerah, merupakan  bentuk  apresiasi Gubernur  Mirza, atas jasa-jasa  putera terbaik Lampung di bidang  politik.


Nama Wan Abdurahman  diusulkan Universitas  Islam  Negeri (UIN) Raden  Intan  Lampung, pada bulan Oktober  tahun  2024,  ke Dinas Sosial  Provinsi melalui  Bidang Pemberdayaan  Sosial,  Seksi  Kepahlawanan, perintisan, Kesetiakawanan  Sosial dan Restorasi Sosial (K2KRS), yang juga sebagai Sekretariat Tim Peneliti dan Pengkajian  Gelar Daerah (TP2GD)  Provinsi  Lampung.


Selanjutnya  dinsos meneruskan  ke TP2GD untuk diteliti dan verifikasi, atas  usulan tersebut.

Hasilnya, berdasarkan  kajian  ilmiah, dan akademik, TP2GD menyatakan  memenuhi syarat dan layak untuk  di usulkan menjadi pahlawan Daerah. Selanjutnya pada tanggal  24 Februari  2025,  diadakan  FGD bersama Dewan  Gelar Daerah (DGD)  Provinsi Lampung, di Aula KH. Ahmad Hanafiah Dinas Sosial Provinsi  Lampung, yang dihadiri pengusul, ahli waris,  dan OPD terkait.


Dalam FGD tersebut,  DGD Provinsi Lampung  memverifikasi dan meneliti secara  mendalam,  usulan gelar  pahlawan daerah atas nama Wan Abdurahman. Hasilnya, memberikan  rekomendasi kepada gubernur  Lampung,  sebagai  bahan pertimbangan  untuk  menetapkan  wan Abdurrahman  menjadi pahiawan Daerah Lampung.


Dengan demikian, jelas  bahwa Pahlawan  Daerah lahir dari ajian  akademik dan ditetapkan  secara  politik oleh Gubernur  Provinsi Lampung. Lalu,  siapakah Wan Abdurachman?  Bagaimana  kontribusinya  bagi  perjuangan  bangsa Indonesia  di tingkat daerah dan nasional?  berikut  ulasannya: Wan Abdurachman adalah sosok yang memiliki kontribusi besar dalam memperjuangkan pembentukan  Provinsi Lampung serta meletakkan  dasar-dasar  pembangunan  di  provinsi ini.


Perjalanan sejarah pembentukan  Provinsi  Lampung yang secara resmi terpisah  dari Provinsi Sumatera  Selatan pada 18  Maret 1964  tidaklah  mudah. Para  pejuang Lampung, termasuk  Wan Abdurachman, telah  mengorbankan  banyak waktu,  tenaga, dan bahkan nyawa  untuk  merealisasikan  impian masyarakat  Lampung  agar memiliki wilayah administratif  sendiri.


Setelah kemerdekaan,langkah-langkah awal menuju pembentukan Provinsi Lampung membutuhkan  keberanian  dan strategi, serta  kemampuan  untuk  memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam lingkup pemerintahan  pusat. Sebagai tokoh masyarakat dan pemimpin  yang dihormati,  Wan Abdurachman  tidak hanya  berperan  dalam pembentukan  Provinsi  Lampung,  tetapi juga berkontribusi dalam  pembangunan  sosial,  ekonomi,  dan budaya di daerah ini.


Kontribusinya  menjadikan  Lampung sebagai  provinsi  yang mandiri dan memiliki  identitas  kuat di tengah-tengah perubahan  dan perkembangan nasional. Komitmen  dan kepeduliannya  terhadap  kemajuan Lampung  dapat dilihat melalui perannya dalam  berbagai  kegiatan  pemerintahan,  sosial,  dan budaya yang dampaknya  masih terasa hingga hari ini.


Menyadari pentingnya apresiasi terhadap jasa para  tokoh yang berjasa,  Pemerintah  Provinsi  Lampung melalui  Tim Peneliti  dan Pengkaji  Gelar Daerah (TP2GD) mengadakan  verifikasi  terhadap  calon Pahlawan  Daerah pada bulan Otober  2024.


Verifikasi ini  dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur  Lampung No.  26 Tahun 2012 tentang  Pedoman  Pelaksanaan Pemberian Gelar Daerah  Kepada Pahlawan Daerah dan Tokoh Daeran Provinsi Lampung, dengan menggunakan  metode historis,  wawancara,  dan dokumentasi untuk memastikan  keabsahan dan kelayakan  setiap tokoh yang diusuikan.


Dengan latar belakang  ini,  usulan untuk mengangkat  Wan Abdurachman  sebagai Pahlawan  Daerah Provinsi  Lampung, diharapkan  menjadi pengingat dan inspirasi bagi  generasi sekarang untuk menghargai jasa para pendahulu yang telah  mengorbankan  segala upaya demi kemajuan Lampung.


Penganugerahan  gelar Pahiawan Daerah kepada beliau  diharapkan  dapat memperkuat identitas  lokal, menumbuhkan  rasa  kebanggaan  masyarakat  Lampung, dan mendorong  semangat nasionalisme  di tengah-tengah  masyarakat.(*)