lisensi

Senin, 03 Maret 2025, Maret 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-04T21:45:58Z
DaerahTulang Bawang Barat

Penyaluran Dana Hibah Pemkab Tubaba Diduga Bermasalah dan Dibongkar BPK

Advertisement


Tulang Bawang Barat (Pikiran Lampung) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  Perwakilan Lampung mengungkapkan adanya ketidakefektifan dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2022. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hibah kepada lembaga vertikal dan organisasi kemasyarakatan senilai Rp 1,14 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak didasarkan pada keputusan bupati terkait daftar penerima hibah.


Sejumlah hibah yang diberikan tanpa penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati meliputi:

1. Polres Tulang Bawang Barat - Rp 350juta dari Dinas Perhubungan

2. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat - Rp 590,53 juta dari Sekretariat Daerah

3. Saber Pungli Polres Tulang Bawang Barat - Rp 100juta dari  Inspektorat

4. Palang Merah Indonesia (PMI) Tubaba - Rp10O juta dari  Dinas Kesehatan


Tak hanya hibah berupa uang, Pemkab Tubaba juga memberikan hibah barang berupa sewa mobil Toyota Fortuner selama satu tahun senilai Rp 156 juta kepada Polres Tulang Bawang Barat. Namun, hibah ini juga dilakukan tanpa SK Bupati.


Menurut keterangan staf Bagian Umum  Sekretariat Daerah yang menangani hibah, SK tersebut tidak dibuat karena awalnya dana hibah akan direalisasikan melalui belanja sewa mobil ke Polres Tulang Bawang  Barat.


BPK juga menemukan bahwa  beberapa instansi vertikal menerima hibah  lebih dari  satu kali dalam  setahun dari beberapa Organisasi  Perangkat  Daerah (0PD), dengan rincian sebagai berikut:

1. Polres Tulang Bawang Barat -  Rp 5,2  miliar

2. Kejaksaan  Negeri - Rp 1,56 miliar

3. KONI- Rp 513,3 juta

Total  hibah kepada tiga instansi tersebut mencapai Rp7,28 miliar.


Laporan  BPK juga mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2022, Pemkab Tubaba  mengalami defsit riil sebesar Rp20,31  miliar. Selain itu, masih ada kewajiban yang belum terpenuhi, termasuk transfer bagi hasil kepada desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp4,79 miliar.


Sementara  itu, realisasi belanja  hibah tahun 2022 mencapai Rp17,98 miliar, yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan prioritas daerah.


Masyarakat Tubaba  mendesak pemerintah daerah untuk lebih transparan dan optimal dalam pengelolaan keuangan. Besarnya anggaran hibah  kepada lembaga vertikal dinilai tidak memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama  ketika masih banyak  kebutuhan mendesak yang  belum terpenuhi.(*"*)