lisensi

Senin, 03 Maret 2025, Maret 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-04T02:45:13Z
Kantor Perwakilan BI Provinsi Lampung

Kanwil BI Lampung Mulai Buka Penukaran Uang Pecahan Baru

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung kembali menyelenggarakan program layanan penukaran uang menjelang Idul Fitri melalui kegiatan Serambi 2025 (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri)


Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru selama bulan Ramadan dan Lebaran. BI Lampung membuka pemesanan penukaran uang rupiah secara daring melalui situs pintar.bi.go.id mulai hari Senin (3/3/25) pukul 12.00 WIB.


Pelaksanaan penukaran uang melalui kas keliling BI Lampung dijadwalkan pada periode I tanggal 4-7 Maret 2025, dengan lokasi tersebar di Bandar Lampung, Kota Metro, dan Bandar Jaya. Periode II pemesanan mulai 9 Maret mulai pukul 09.00 WIB, dilaksanakan pada 10-16 Maret.Periode III pemesanan mulai 16 Maret pukul 09.00 WIB, dilaksanakan pada 17-23 Maret.


Berikut adalah jadwal lengkap layanan kas keliling BI Lampung periode I:

1. Selasa, 4 Maret 2025 (11.00 - 14.30 WIB) – Masjid Al-Furqon, Bandar Lampung

2. Rabu, 5 Maret 2025 (11.00 - 15.00 WIB) – Masjid Istiqlal, Bandar Jaya & Masjid Agung Taqwa, Kota Metro

3. Kamis, 6 Maret 2025 (09.00 - 13.00 WIB) – Masjid Istiqlal, Bandar Jaya & Masjid Agung Taqwa, Kota Metro

4. Jumat, 7 Maret 2025 (09.00 - 12.00 WIB) – Masjid Istiqlal, Bandar Jaya & Masjid Agung Taqwa, Kota Metro


BI Lampung juga menetapkan beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang:

1. Kuota pendaftaran di website PINTAR dalam 1 kali layanan kas keliling sebanyak 300 penukar

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah dalam bentuk digital/cetak

3. Penukar wajib membawa Kartu Tanda Penduduk asli (bukan copy atau scan) atau KTP elektronik yang terdapat pada aplikasi identitas Kependudukan Digital (IKD)

4. Penukar membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas, sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesananan

5. Pilah dan susun uang Rupiah yang akan ditukar sesuai dengan nominal pecahan dan tahun emisi

6. Kegiatan penukaran tidak dapat diwakilkan

7. Penukar wajib menjaga kemanan dan ketertiban selama kegiatan penukaran berlangsung


Setiap penukar hanya diperbolehkan menukar uang dengan nilai maksimal Rp4.300.000 dalam satu paket. Adapun pilihan pecahan yang tersedia adalah sebagai berikut:

Rp50.000 (30 lembar) – Rp1.500.000

Rp20.000 (25 lembar) – Rp500.000

Rp10.000 (100 lembar) – Rp1.000.000

Rp5.000 (200 lembar) – Rp1.000.000

Rp2.000 (100 lembar) – Rp200.000

Rp1.000 (100 lembar) – Rp100.000

BI Lampung mengimbau masyarakat untuk penukaran uang hanya dapat dilakukan melalui website pintar.bi.go.id dan tidak dapat diwakilkan.(*)