Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- satu persatu dugaan korupsi di Kabupaten Tulangbawang Barat mulai mencuat, baik saat bumi Ragem Sai Mangei wawai itu dipimpin bupati definitif maupun saat dipimpin PJ bupati,
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, mendakwa terdakwa Heri Yunizar
telah memperkaya diri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan
Pasar Pulung Kencana pada Dinas Koperindag Tahun 2022.
Terdakwa Heri Yunizar yang merupakan mantan Kepala Bidang
(Kabid) Koperindag Tulangbawang Barat tersebut didakwa memperkaya diri senilai
Rp600 juta lebih. Uang yang diduga untuk memperkaya dirinya sendiri itu berasal
dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang
Bawang Barat Tahun 2022.
"Terdakwa Heri telah melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau suatu korporasi dengan
menggunakan belanja daerah yang bersumber dari (APBD) Kabupaten Tulang Bawang
Barat Tahun 2022 dan Retribusi Pasar Pulung Tahun 2022 yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara sebesar Rp.663.048.922,00," kata Jaksa M
Akbar dalam dakwaannya yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,
Bandarlampung, Kamis.
Dalam dakwaan jaksa, kerugian yang diakibatkan terdakwa
Heri tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI No88/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024 atas
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja UPTD Pasar Pulung Kencana Tahun
Anggaran 2022 pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Kabupaten Tulang Bawang
Barat dan instansi terkait lainnya di Jakarta dan Lampung.
"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Heri Yunizar
pada bulan Januari tahun 2022 hingga Desember 2022," kata jaksa.
Terdakwa Heri Yunizar sendiri ditetapkan oleh Kejaksaan
Negeri (kejari) Tulang Bawang Barat pada Rabu tanggal 11 Desember 2024 lalu.
Perbuatan tersebut terjadi pada Tahun 2022 bahwa terdapat APBD/DPA yang
diperuntukkan untuk operasional pasar sebesar Rp1.100.000.000 di mana terdapat
dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar
Pulung.
Namun dana tersebut tidak seluruhnya disetor ke Bendahara
Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening
Kas Daerah namun langsung dikelola sendiri oleh terdakwa yang saat itu juga
menjabat sebagai Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai untuk dana talangan
pembiayaan pasar pulung lantaran anggaran APBD belum turun.
Setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara
Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening
Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan melainkan digunakan terdakwa.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal
berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2)
dan (3) UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1
ke-(1) KUHP. (ant/p1)