Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Patut jadi perhatian pihak berwajib apa yang terjadi pada realisasi anggaran di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung dalam kegiatan tahun 2023 dan 2024.
Dimana, dalam kurun dua tahun tersebut terindikasi kuat jika anggran di dinas PPPA Provinsi Lampung 'bocor alus' alias diduga ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, lembaga Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) Provinsi Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (12/3/2025).
Aksi ini bertujuan menyoroti dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung dalam kegiatan tahun 2023 dan 2024.
Ketua LSM GEMBOK Lampung, Andre Setiawan, dalam orasinya mengatakan, Kami menduga ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diisi oleh orang-orang yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi. Kami menuntut agar kejaksaan segera mengusut tuntas kasus ini.
Rincian Anggaran yang Dipermasalahkan Tahun 2023.
- Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak 26 paket kegiatan: Rp206.976.931
- Belanja sewa bangunan gedung kantor 6 paket kegiatan: Rp134.850.000
- Belanja alat tulis kantor 22 paket kegiatan (CV. PANJI SEMIRANG JAYA, CV. RINAS GROUP, CV. ALE GEMILANG BERSAUDARA): Rp184.422.300
- Belanja makanan dan minuman rapat 21 paket kegiatan (CV. RINAS GROUP): Rp970.540.000
- Belanja makanan dan minuman jamuan tamu 1 paket kegiatan (CV. RINAS GROUP): Rp121.987.100
- Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor 1 paket kegiatan (CV. PANJI SEMIRANG JAYA): Rp121.987.100
- Belanja modal alat kantor lainnya 1 paket kegiatan (PT. Multi Talenta Lampung): Rp114.247.600
- Belanja modal komputer unit lainnya 1 paket kegiatan (PT. Multi Talenta Lampung): Rp97.760.000
- Belanja perjalanan dinas biasa 6 paket kegiatan: Rp463.923.600
- Belanja perjalanan dinas dalam kota 10 paket kegiatan: Rp389.345.200
- Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota 11 paket kegiatan: Rp344.955.800
Tahun 2024
- Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak 20 paket kegiatan: Rp186.002.660
- Belanja alat tulis kantor 15 paket kegiatan (CV. PANJI SEMIRANG JAYA, CV. ADIYAKSA JAYA PRATAMA, CV. ALE GEMILANG BERSAUDARA): Rp127.728.040
- Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – souvenir/cendera mata 1 paket kegiatan (PT. Lampung Ethnica Grup): Rp197.500.000
- Belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan 5 paket kegiatan (PT. Sumber Niaga Inti Perkasa): Rp666.086.000
- Belanja makanan dan minuman rapat 10 paket kegiatan (CV. RINAS GROUP): Rp299.575.000
- Belanja bantuan sosial barang kepada kelompok masyarakat 1 paket kegiatan (PT. MENSA BINASUKSES): Rp552.250.000
- Belanja modal alat kantor lainnya 1 paket kegiatan (CV. PANJI SEMIRANG JAYA): Rp55.534.000
- Pengadaan peralatan dan mesin lainnya 1 paket kegiatan (PT. Multi Talenta Lampung): Rp44.220.000
- Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota 4 paket kegiatan: Rp329.650.000
- Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota 9 paket kegiatan: Rp805.750.000
- Belanja perjalanan dinas dalam kota 12 paket kegiatan: Rp1.068.877.000
Andre menegaskan, bahwa banyak temuan dan kejanggalan yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis. Ini bisa menjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu. Akibatnya, negara dan masyarakat dirugikan
Dalam aksi tersebut, GEMBOK menuntut Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran ini. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum dan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
"Kami tidak akan tinggal diam. Jika Kejaksaan tidak segera bertindak, kami akan terus melakukan aksi lanjutan hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait," ujar Andre Setiawan menutup orasinya.(tim)