Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung terus menyosialisasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat penanganan kasus penipuan sektor keuangan.
"OJK akan terus memperkuat upaya dalam memberantas kasus penipuan di sektor keuangan dengan menghadirkan IASC ini," kata Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandi, di Bandarlampung, Minggu (09/03/2025).
Ia menyebutkan kehadiran pusat koordinasi itu diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus penipuan dan menekan kerugian yang dialami masyarakat akibat berbagai modus scam yang marak terjadi.
Otto mengatakan bahwa IASC bertujuan mempercepat pelaporan dan penanganan kasus penipuan, sehingga kemungkinan menyelamatkan dana korban semakin besar."Dengan adanya IASC, semakin cepat dilaporkan kasus penipuan, kerugian kemungkinan besar bisa diselamatkan, karena dilakukan pemblokiran rekening milik pelaku," ujar Otto.
Otto menekankan bahwa IASC merupakan sarana pengaduan terbaik saat ini, karena melibatkan banyak instansi terkait dalam satu koordinasi terpadu.
Hal itu, katanya lagi, memungkinkan potensi kerugian dapat ditekan secara maksimal apabila korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya. "Pada hari besar keagamaan seperti menjelang lebaran seperti ini, banyak modus-modus penipuan yang harus diwaspadai," katanya pula.
Salah satu keunggulan IASC adalah kemudahan pemblokiran rekening pelaku kejahatan, meskipun dana korban telah dipindahkan ke berbagai rekening lain selama masih berada dalam sistem jasa keuangan. "Jika korban melapor kemungkinan uangnya bisa diselamatkan, bisa kemungkinan utuh atau sebagian," katanya lagi.
Korban penipuan kini dapat melaporkan kejadian melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id. Situs ini dirancang agar mudah diakses melalui ponsel, sehingga memudahkan korban dalam melakukan pelaporan dengan cepat. "Kecepatan dalam melaporkan penipuan sangat penting untuk meminimalkan kerugian dan mempercepat proses pemblokiran rekening serta penanganan kasus," kata Otto pula.
Selain melalui situs web, korban juga bisa melaporkan kejadian langsung kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan, yang kemudian akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC. Untuk informasi lebih lanjut, OJK menyediakan layanan konsumen melalui kontak 157 atau melalui email di iasc@ojk.go.id.
"Kehadiran IASC ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan keuangan serta memperkuat sistem deteksi dan penanganan kasus secara lebih efektif," kata Otto lagi.(*)