Kamis 10 April 2025

lisensi

Rabu, 26 Maret 2025, Maret 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-27T02:52:21Z
KriminalPolres Lampung Timur

Pelaku Percobaan Curas BRI-LINK Desa Pasar Sukadana Menyerahkan Diri ke Polres Lamtim

 


Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu kios BRI-LINK Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur ( lamtim) berhasil diamankan Kepolisian Resor Lamtim Polda Lampung kurang dari 24 jam.


Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh membenarkan pengamanan pelaku berinisial CA (39) warga Kecamatan Sukadana tersebut.


“Ya, benar. Pelaku sudah kita amankan,” ujarnya pada Rabu (26/03/2025) malam.


Lanjutnya, ia mengatakan pelaku diserahkan keluarga setelah dilakukan upaya persuasif dengan dilakukannya pendekatan terhadap keluarga korban.


“Sebelumnya, tim kami telah melakukan upaya persuasif dengan pendekatan terhadap keluarga pelaku yang dimana hal itu menghasilkan keluarga pelaku akhirnya menyerahkan pelaku ke Polisi,” lanjut Boyoh.


Diketahui sebelumnya beredar kabar bahwa terjadi percobaan curas di BRILINK yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian kepala belakang karena pukulan benda tumpul.

Advertisement

“Kejadian terjadi pada pada Rabu (red.) pagi yang dimana pada saat itu korban yang merupakan karyawan di BRILINK tersebut korban yang tengah menuju kamar mandi langsung disekap oleh pelaku hingga dilakukan kekerasan terhadap korban dengan membanting dan memukul kepada korban dengan palu yang tujuannya adalah menguasai sejumlah uang namun upayanya gagal,” ucap Boyoh.


Dikarenakan korban mengenali pelaku, maka setelah mendapatkan laporan kemudian pihak Kepolisian mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggalangan terhadap keluarga pelaku.


Bersama dengan pelaku, juga berhasil disita barang bukti berupa 1 pasang sandal milik pelaku, 1 pasang sandal milik korban, 1 buah palu dengan bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah dan 1 lembar asbes yang dipecahkan oleh pelaku untuk masuk kedalam kios.


Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.(Fauzi)